Home | Site Map | | | | | | | | |

Artikel

 

UN Anjlok, Siapa yang Salah?

Oleh: Anita Lie

(Kompas, Senin 4 Juli 2005)

Akhirnya ”kotoran” yang selama ini disembunyikan di bawah karpet terungkap juga. Selama bertahun-tahun kebiasaan mengatrol siswa dan menyulap angka (hingga terkuaknya skandal kebohongan konversi ujian akhir nasional tahun lalu) telah mengelabui publik dan membuat bangsa ini tidak mau belajar dari kesalahan.

Ketika tahun ini penilaian ujian nasional (UN) tidak disertai konversi, keluarlah ”kotoran-kotoran”, membuat sebagian masyarakat tercengang. Lebih dari 20 persen siswa SMA/SMK tidak lulus UN. Bahkan di beberapa daerah ada sekolah-sekolah yang semua siswanya tidak lulus (Kompas, 1-2/7/2005).

Menuding

Kotoran yang dimaksud di sini bukanlah para siswa yang tidak lulus UN. Memang para birokrat pendidikan dengan cepat menempelkan ”kotoran” ini pada pihak-pihak yang paling mudah dituding.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan, penyebab melonjaknya angka ketidaklulusan adalah guru dan murid. ”Keduanya tidak menyiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian nasional yang menggunakan sistem baru ini” (Kompas, 2/7/2005). Bahkan Wakil Presiden pun ikut bicara dan menyiratkan, anak-anak yang tidak lulus itu tidak bekerja keras dan orangtua mereka kurang memerhatikan (Kompas, 2/7/2005).

Berbagai ungkapan pejabat ini membuat kita bertanya-tanya. Benarkah anak- anak itu bodoh semua dan tidak bekerja keras sehingga tidak lulus? Pertanyaan berikut, andaikan anak-anak itu bodoh, bukankah sekolah seharusnya berperan mencerdaskan mereka? Mengapa begitu banyak anak yang tidak lulus meski angka kelulusan hanya 4,25?

Ketika kebijakan UN menuai kritik tahun lalu, Depdiknas bersikap the show must go on. Kewenangan kelulusan yang seharusnya ada di tangan guru seperti diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional langsung diubah dengan diterbitkannya PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Hingga kini pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di Jakarta maupun daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi, dan standardisasi.

Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.

Melanggar prinsip ujian

Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach (ujilah apa yang Anda sudah ajarkan) jelas sudah dilanggar. Ketika kecemasan semakin menumpuk sehubungan dengan pelaksanaan ujian, sekolah, guru, pengajar bimbingan belajar, dan orangtua mencekoki siswa dengan soal- soal tes. Mau tidak mau, upaya penjejalan ini akan mengambil waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk proses belajar-mengajar.

Sekolah yang seharusnya menyediakan lingkungan, sarana, dan prasarana belajar yang kondusif bagi siswa malah terjebak dan berubah menjadi tidak lebih dari bimbingan belajar. Guru yang seharusnya menjadi fasilitator yang mendampingi, mengamati, dan menilai kegiatan dan interaksi siswa juga terjebak dan berubah menjadi mesin distribusi soal-soal latihan dan koreksi jawaban siswa.

Fungsi mesin ini dilanjutkan bimbingan belajar selepas jam sekolah. Orangtua pun cemas, ikut sibuk membelikan tambahan latihan soal-soal yang sudah dikomoditikan oleh penerbit dan toko buku.

Tanpa disadari, rantai kecemasan telah mengorbankan siswa yang seharusnya menjadi subyek dalam proses pendidikan. Apakah ini yang dimaksud ”kerja keras”? Jelas yang terjadi justru teach what you test (ajarkan apa yang akan Anda ujikan).

Sekolah (dan orangtua) yang tidak sanggup mengikuti pola permainan ini hanya mengandalkan apa yang diberikan sekolah dengan angka kelulusan nol persen. Akhirnya, siswa menjadi korban.

Analisis kesahihan

Keterkaitan antara pengajaran dan ujian dalam sistem pendidikan nasional juga tidak pernah diuji secara transparan di forum publik. Seharusnya soal-soal ujian yang sudah digunakan dibuka, paling tidak di forum-forum akademik, agar publik bisa menganalisis kesahihan dan keterandalannya serta analisis poin-poin soal.

Ini penting mengingat disparitas mutu dan kemampuan menyerap antardaerah masih besar, analisis dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan. Proses ini akan membuat birokrat pendidikan semakin tumbuh dalam kompetensi dan pengetahuan.

Yang lebih penting, energi dan dana besar yang dihabiskan untuk mengukur output pendidikan selayaknya diimbangi peningkatan mutu layanan dan proses pendidikan. Berbagai variabel termasuk guru, kurikulum, sarana, dan prasarana harus mendapat perhatian besar sebelum pemerintah menuntut prestasi siswa.

Setelah 60 tahun merdeka, sungguh memprihatinkan Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik (di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Banglades). Untuk mendongkrak nilai rapor, pemerintah tidak cukup hanya mengharapkan siswa dan orangtua bekerja keras. Sikap melepaskan tanggung jawab membuat bangsa ini tidak mau belajar dari kesalahan dan meningkatkan diri.

Anita Lie Dosen FKIP, Unika Widya Mandala, Surabaya; Anggota Komunitas Indonesia Demokrasi

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone