Berita Pendidikan
Kategorisasi Jalur Pendidikan Buka Ruang Diskriminasi Layanan Akademik
Jakarta, Kompas (Kamis 26 Mei 2005) - Kategorisasi pendidikan yang terselubung dalam Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membuka ruang munculnya diskriminasi pelayanan akademik pada peserta didik. Selain itu, pembedaan label sekolah kaya dan sekolah miskin pun berpotensi menebar stigmatisasi di masyarakat dan dunia kerja.
Demikian pendapat Eko Purwono, aktivis Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia, Rabu (25/5), menanggapi isi PP No 19/2005 yang mengategorisasi sekolah dengan sebutan formal mandiri dan formal standar. Eko menegaskan, dampak langsung dari kategorisasi tersebut adalah munculnya dua kutub perlakuan layanan akademik terhadap siswa.
Sekolah formal standar akan mengesan sebagai sekolah anak miskin sehingga pelayanan akademiknya pun sangat minimal. Sebaliknya, sekolah formal mandiri memunculkan kesan sekolah anak orang kaya sehingga pelayanan akademiknya pun jadi maksimal.
Eko menguraikan, sekolah yang berstatus negeri, jika sudah telanjur dicap oleh pemerintah sebagai sekolah formal mandiri, dengan sendirinya tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah. Konsekuensinya, sekolah bersangkutan akan menarik dana sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Ini berarti sekolah negeri tersebut telah memosisikan dirinya sebagai sekolah swasta. Terjadi penyimpangan logika, di mana sekolah negeri yang berfungsi layanan publik menjadi sektor privat," katanya.
Menurut Eko, memang pemerintah bisa saja menyiasati hal itu dengan berkilah bahwa akan ada kemudahan biaya studi bagi siswa miskin. Namun, hal itu terlalu ideal dan kenyataannya sulit terwujud.
Eko menilai, esensi dari pemilahan sekolah formal standar dan formal mandiri-alias sekolah miskin dan sekolah kaya-berimplikasi pada pengurangan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan. Pemerintah melimpahkan beban biaya pendidikan pada masyarakat.
"Pemilahan itu dengan sendirinya memicu stigmatisasi sekolah kaya-miskin dan siswa kaya-miskin. Ketika misalnya lulusan dari sekolah berbeda itu melamar pekerjaan, otomatis pihak perusahaan lebih memprioritaskan pemilik ijazah dari sekolah kaya. Karena, pasti muncul kesan bahwa sekolah cenderung lebih bagus mutunya," papar Eko. Ia menyarankan pemerintah meninjau kembali PP yang memilah jalur pendidikan tersebut sehingga implikasinya tidak pada pengurangan subsidi terhadap sekolah yang terkategori mandiri.
Aquino Hayunta, aktivis Jaringan Pendidikan untuk Keadilan, menilai kategorisasi jalur pendidikan dengan memisahkan sekolah prastandar, standar, dan mandiri erat kaitannya dengan agenda privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang gencar dilakukan pemerintah. Ketentuan menyangkut kategorisasi ini paralel dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan institusi pendidikan untuk membentuk badan hukum pendidikan, juga dibuat dengan maksud yang sama.
Pendidikan, kata Aquino, seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas jasa, apalagi bila itu menyangkut pendidikan dasar. Di negara-negara yang menganut paham kesejahteraan maupun di negara-negara maju, pemerintah membiayai penyelenggaraan wajib belajar. Pemerintah, kata Aquino, seharusnya mengikuti kebijakan seperti itu dengan menggratiskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan swasta maupun negeri. (nar/wis)
|