Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

 Jangan Setarakan UMP
Aneh jika RUU Guru Diskriminasikan Guru Swasta

Jakarta, Kompas (02 Nopember 2005) - Jika DPR dan pemerintah konsekuen dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin kesamaan hak antara guru sekolah negeri dan swasta, sepatutnya lahir kebijakan revolusioner untuk menyejahterakan guru sekolah swasta.

Tidak bisa dibantah bahwa dewasa ini gaji dan tunjangan guru sekolah swasta umumnya masih setara dan bahkan ada yang di bawah standar upah minimum provinsi (UMP). Sungguh mengenaskan jika sebuah undang-undang yang dirancang untuk melindungi profesi guru justru tidak berupaya mengangkat penghasilan guru swasta untuk melebihi ketentuan UMP, kata M Yunan Yusuf, Ketua Badan Pengurus Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat di Jakarta, Selasa (2/11).

Hal senada dikemukakan Pudentia, Penasihat Yayasan Perguruan Budaya. Secara terpisah, keduanya dimintai tanggapan berkait dengan gugatan terhadap draf RUU Guru dan Dosen yang lebih mementingkan kesejahteraan guru sekolah negeri dibandingkan guru sekolah swasta.

Menurut Yunan, konsekuensi atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk menyetarakan hak guru sekolah negeri dan sekolah swasta, maka itu hendaknya sudah termuaskan secara jelas dalam RUU Guru dan Dosen. Apalagi salah satu butir pada bagian mengingat RUU tersebut mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Yunan mengingatkan, alangkah mengenaskan jika nasib guru yang coba diusung melalui UU justru tidak mengangkat taraf hidup para guru. Coba bandingkan, betapa Undang-Undang Perburuhan alias Undang-Undang Ketenagakerjaan sedemikian diapresiasi oleh semua buruh karena UU tersebut dianggap melindungi profesi buruh.

Apakah kita ingin melahirkan UU tentang guru yang justru tidak diapresiasi oleh sebagian besar guru, utamanya guru sekolah swasta? Ingat, jumlah guru sekolah swasta jauh lebih banyak daripada guru sekolah negeri. Dari segi historis, jauh sebelum republik ini berdiri sekolah swasta sudah berperan mendidik anak bangsa. Tidak akan ada anggota DPR, menteri, dan presiden, kalau tidak ada guru, katanya.

Yunan yang sehari-harinya aktif di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah mengungkapkan, saat ini sungguh berat bagi yayasan, badan perguruan, dan badan sejenis yang mengelola pendidikan untuk menyejahterakan guru tanpa bantuan pemerintah. Bayangkan, tambahnya, dana yang dipungut dari masyarakat sebagian besar habis untuk kegiatan belajar-mengajar.

Menambah komponen pungutan pada orangtua siswa juga tidak mungkin. Sebab, beban masyarakat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari saja sudah berat, katanya.

Standar pendidikan

Lebih jauh tentang kesejahteraan guru, Pudentia yang juga aktif di BMPS wilayah Jakarta mengingatkan agar upaya pemerintah menstandardisasi pendidikan secara nasional hendaknya aspek kesejahteraan guru tidak terlupakan. Sebagai bagian dari proses belajar-mengajar, guru memegang peran yang sangat penting. Dalam hal ini, mutu wawasan pengetahuan guru berkait dengan tingkat kesejahteraan.

Tentu tidak proporsional jika pemerintah menuntut mutu pembelajaran yang merata, sementara pemerintah melupakan aspek-aspek strategis yang menentukan, kata Pudentia. (NAR)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone