Ujian Nasional Mengajarkan Ketidakadilan
Tri Kartika Rina
(Kompas, Senin 4 Juli 2005)
Ujian nasional telah merampas masa depan saya! Begitu teriak Anto, seorang siswa SMP, dalam nada putus asa.
Teriakan Anto memang bisa dimaklumi. Perolehan nilai Anto cukup baik. Sepuluh dari 11 mata pelajaran yang diujikan—termasuk ujian sekolah—telah melampaui passing grade. Bahkan untuk mata pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian dia memperoleh nilai tertinggi. Hanya satu mata pelajaran ”terpaksa” kurang dari 4,26, yakni Bahasa Inggris!
Sesuai dengan aturan kelulusan yang berlaku, Anto dinyatakan tidak berhasil. Dia terpaksa harus menempuh ujian ulang beberapa bulan kemudian. Dan karena talentanya memang tidak begitu kuat dalam mata pelajaran bahasa, dia gagal lagi dalam ujian ulang. Mimpinya untuk melanjutkan belajar di sekolah menengah kejuruan berantakan. Harapannya untuk menekuni seni kriya di institut seni kandas jauh di ujung jalan.
Desi juga mengalami nasib seperti Anto. Dia bercita-cita menjadi seorang chef. Namun, keinginannya itu terganjal karena dia hanya memperoleh nilai 4,00 dalam ujian nasional Matematika. Padahal, ke-10 mata pelajaran lain yang diujikan berhasil dia selesaikan dengan baik.
Memang Anto dan Desi adalah tokoh fiktif, tetapi ”tragedi” yang mereka alami benar-benar terjadi di lapangan. Banyak anak-anak kita yang terpaksa gagal karena ketidakadilan dalam sistem evaluasi dan kelulusan yang hanya berdasarkan pada perolehan nilai ujian sekolah dan ujian nasional. Fenomena ini bukan merupakan masalah kecil. Penentuan kelulusan menyangkut nasib dan cerita kehidupan seseorang bertahun-tahun ke depan. Bahkan, keputusan sesaat tersebut juga akan memengaruhi kondisi kehidupan anak-cucu mereka puluhan tahun mendatang.
Perlu disempurnakan
Sebagaimana ilustrasi di atas, setidaknya ada empat alasan mengapa pemberlakuan ujian nasional, ujian sekolah, dan sistem kelulusan saat ini perlu disempurnakan kembali.
Pertama, ujian nasional dan ujian sekolah serta sistem kelulusan yang diperlakukan saat ini jelas mengajarkan ketidakadilan kepada anak-anak kita. Sebagaimana kita ketahui, ada lebih kurang 11 mata pelajaran yang harus dengan susah payah dipelajari oleh anak-anak SMP. Dalam ujian akhir, mereka akan dinyatakan gagal apabila ada satu saja dari 11 mata pelajaran tersebut yang memperoleh skor kurang dari 4,26.
Apakah adil bila 10 dari 11 mata pelajaran telah berhasil diselesaikan dengan baik dan kemudian dinyatakan gagal karena satu dari 11 mata pelajaran mendapatkan skor kurang dari 4,26? Apabila dalam ujian ulangan mereka masih tetap saja memperoleh nilai kurang dari nilai minimal, keberhasilan dalam menyelesaikan ujian 10 mata pelajaran lainnya menjadi tidak berguna. Ditinjau dari berbagai perspektif apa pun hal ini tentu tidak fair dan tidak adil.
Dalam psikologi pendidikan tidak ada superman. Sejak zaman dahulu, di mana pun di dunia ini, pendidikan sangat memperhitungkan perbedaan-perbedaan individual. Tidak ada anak yang memiliki kemampuan sempurna dalam penguasaan seluruh mata pelajaran. Seorang anak boleh saja jago dalam Matematika, tetapi soal Bahasa Inggris bukan tidak mungkin dia lemah. Belum lagi bila kita memperhitungkan faktor-faktor lain yang mungkin berpengaruh dalam perolehan nilai tersebut.
Selain itu, dalam kehidupan profesionalnya kelak, toh, tidak semua ilmu yang dipelajari akan dipergunakan. Seharusnya, pendidikan mengakomodasi kelebihan masing-masing anak serta mengembangkan potensi individual tersebut secara optimal.
Anto ingin menjadi ahli di bidang industri keramik, oleh karena itu kemampuan berbahasa Inggris tentu bukan kemampuan yang terlalu mendesak. Sementara itu, bagi Desi yang ingin menjadi chef, kebrilianan dalam bidang matematika tidak terlalu penting. Bukankah secara natural manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing? Menuntut kesempurnaan siswa dalam semua bidang ilmu yang diajarkan jelas tidak adil!
Kedua, sekolah bukan pabrik yang melakukan proses produksi mekanistis. Di sebuah pabrik apabila kapasitas mesin ditingkatkan, secara kuantitatif dapat dipastikan produktivitas akan meningkat. Dan peningkatan produktivitas dapat ditetapkan secara matematis. Jika sebuah mesin mampu memproduksi 10 ton per hari, untuk menghasilkan 20 ton per hari diperlukan 2 buah mesin. Menuntut terjadinya peningkatan output akademik secara matematis setiap tahun (dari minimal 4,00 tahun lalu menjadi 4,26 tahun ini dan barangkali 4,50 tahun depan) kurang rasional.
Selain itu, skor ujian nasional maupun ujian sekolah seharusnya tidak dijadikan satu-satunya pertimbangan tunggal dalam evaluasi dan penentuan kelulusan. 40 hingga 60 butir soal ujian nasional maupun ujian sekolah tidak akan mampu memotret kemampuan siswa secara komprehensif. Selain itu, pencapaian-pencapaian prestasi belajar selama proses berlangsung mesti diakui dan diperhitungkan.
Ketiga, ujian nasional dengan passing grade yang diberlakukan secara nasional telah mengabaikan disparitas kondisi masing- masing daerah. Sistem ini menganggap kemampuan siswa yang bersekolah di kaki Monas (baca: Jakarta) sama dengan kemampuan siswa yang belajar di kaki Jayawijaya (Papua). Bagaimana mungkin siswa yang belajar dengan sarana dan kondisi seadanya dituntut memiliki standar pencapaian prestasi belajar minimal yang sama dengan siswa di sekolah-sekolah perkotaan dengan fasilitas serba lengkap.
Apabila sistem ini terus berlanjut, ketimpangan kemajuan desa-kota, pusat-daerah, dan kaya-miskin akan makin besar. Pendidikan tetap saja menjadi hak istimewa bagi sebagian kecil masyarakat Indonesia. Daerah-daerah terbelakang, miskin, dan penduduk yang tidak memiliki kemampuan ekonomis akan terus terpinggirkan.
Keempat, penetapan ujian nasional sebagai standar nasional sebenarnya kebijakan yang pincang. Bila memang pemerintah menuntut tercapainya sebuah standar output akademis secara nasional, seharusnya guru dan sekolah menuntut pula kecukupan fasilitas dan kondisi yang memadai untuk mencapai standar yang ditetapkan. Tesis ini bukan merupakan apologi klise. Sebuah standar produk hanya akan tercapai bila fasilitas dan SDM yang terlibat dalam proses memenuhi syarat untuk tercapainya standar tersebut. Artinya, bila disparitas kondisi SDM (guru khususnya) dan fasilitas (buku paket, referensi, media pembelajaran, laboratorium, ruang kelas, dan sebagainya) sangat besar dan jauh dari cukup, bagaimana mungkin sebuah standar yang sama diberlakukan.
Disadari atau tidak, ujian nasional telah mengajarkan ketidakadilan kepada anak-anak kita. Apabila ketidakadilan ini terus dipajankan, bukan tidak mungkin sistem nilai dalam skema siswa akan mengadopsinya dan menimbulkan masalah sosial saat mereka dewasa kelak. Hanya kedunguan yang membawa kita terperosok ke lubang perangkap yang sama!
Tri Kartika Rina Guru di Bantul, Yogyakarta