Home | Site Map | | | | | | | | |

PENJELASAN RUU BHP

PENJELASAN

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Dalam rangka reformasi di bidang pendidikan, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah disusun berdasarkan visi pendidikan nasional. Visi tersebut adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Selanjutnya, UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa gerakan reformasi menuntut penerapan prinsip-prinsip:

  1. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;

  2. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;

  3. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;

  4. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran;

  5. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan

  6. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Menurut UU Sisdiknas, perubahan mendasar pada manajemen sistem pendidikan adalah pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/ madrasah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada tingkat pendidikan tinggi. Manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/ madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

Di samping itu, UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan dalam bagian Penjelasan Umum, menghendaki pembaharuan sistem pendidikan yang meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Dengan demikian, masyarakat akan mendapat kepastian hukum dalam memperoleh pelayanan pendidikan secara tidak diskriminatif dari sekolah/madrasah atau perguruan tinggi, baik yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat.

Untuk mewujudkan amanat UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan di atas, maka Pasal 53 UU Sisdiknas memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 ayat 4 UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

BHP hanya untuk Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan non formal tidak dapat berbentuk BHP. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah Daerah tidak harus berbentuk BHP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kekhasan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh BHP dihargai dan dijamin oleh undang-undang ini.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Sesuai UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 53 ayat (1), satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah seperti SD, SMP, SMA, SMK, SLB negeri tidak harus berbentuk atau di bawah BHP, sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah seperti perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan, dan madrasah negeri harus berbentuk atau di bawah BHP.

Ayat (2)

Untuk memenuhi berbagai aspirasi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, serta sesuai dengan amanat Pasal 53 UU. Sisdiknas, maka dibuka tiga pilihan cara untuk mendirikan BHP. Secara khusus, ketiga pilihan cara pendirian BHP tersebut merupakan penghargaan dan penghormatan pada sejarah, ciri khas, serta jasa para pelopor pendidikan formal, terutama yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan atau badan hukum sejenis, dapat memilih salah satu dari ketiga pilihan cara pendirian BHP tersebut. Adapun yang dimaksud dengan badan hukum sejenis adalah badan hukum yang memiliki tujuan yang serupa dengan tujuan yayasan, yaitu sosial, kemanusiaan, keagamaan, antara lain berupa Wakif sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, satu-satunya pilihan perubahan status menjadi BHP adalah bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai pendiri BHP sedangkan satuan pendidikannya menjadi BHP.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak diwajibkan oleh Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk diubah menjadi BHP. Oleh karena itu, penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak harus mengalami perubahan. Model penyelenggaraan satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah yang sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini disusun, dirasakan lebih cocok untuk penyelenggaraan pendidikan wajib belajar tanpa dipungut biaya.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penyelenggara tetap dalam bentuk semula dan terwakili dalam Majelis Wali Amanat.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

BHP pada pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah. Ijin dari Pemerintah Daerah yang disyaratkan oleh Pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh ijin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Berhubung BHP merupakan bentuk hukum dari penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dasar dan menengah, maka pendiriannya wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengesahan BHP merupakan bagian dari pengelolaan sistem pendidikan nasional yang menurut Pasal 50 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas merupakan tanggung jawab Menteri.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Dalam hal yayasan atau badan hukum lain berubah bentuk menjadi BHP, maka yayasan atau badan hukum lain tersebut membubarkan diri dan seluruh kekayaannya dialihkan ke BHP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Agar tanah dapat tetap digunakan oleh BHP, maka pemanfaatan tanah tersebut oleh BHP dapat dilakukan dengan membuat perjanjian antara pemegang hak atas tanah tersebut dengan BHP.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Untuk mengakomodasi kekhasan organisasi perguruan tinggi/ sekolah/madrasah, maka Undang-Undang ini hanya mengatur susunan organ serta tugas dan wewenang minimal. Sedangkan keberadaan unit lain dan/atau penambahan tugas dan wewenang yang dibutuhkan oleh suatu perguruan tinggi karena kekhasannya, dapat diatur di dalam Anggaran Dasar BHP yang bersangkutan.

Pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan adanya MWA, komite sekolah/madrasah ditiadakan dan fungsinya dijalankan oleh MWA.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

BHP juga dapat membentuk unit lain di luar MWA, Dewan Audit, SA atau DP, dan satuan pendidikan, untuk menunjang kegiatan lain yang relevan dengan pendidikan. Misalnya BHP dapat membentuk unit usaha yang bertujuan menunjang pendanaan penyelenggaraan pendidikan.

Ayat (2)

Ayat ini memberikan peluang bagi sebuah BHP untuk menyelenggarakan lebih dari satu perguruan tinggi/sekolah/ madrasah.

Ayat (3)

Dalam hal ini organ BHP akan terdiri dari satu MWA, satu Dewan Audit, lebih dari satu SA atau DP, dan lebih dari satu Pimpinan Satuan Pendidikan.

Pasal 10

Ayat (1)

MWA dibentuk untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pendidikan. Sebagai organ tertinggi dalam BHP, MWA mengikutsertakan seluruh stakeholders satuan pendidikan dalam pengambilan berbagai kebijakan. Adapun yang dimaksud mewakili penyelenggara atau wakil penyelenggara adalah mewakili atau wakil dalam hal penyelenggara tetap dalam bentuknya yang semula.

Sebagai organ tertinggi BHP, MWA merupakan pemegang kewenangan tertinggi dan puncak pertanggungjawaban dari semua organ BHP.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Setiap pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi berhak dipilih oleh Senat Akademik sebagai wakil Senat Akademik dalam Majelis Wali Amanat. Setiap pendidik tetap pada satuan pendidikan dasar dan/atau menengah berhak dipilih oleh Dewan Pendidik sebagai wakil Dewan Pendidik dalam Majelis Wali Amanat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan perguruan tinggi/sekolah/madrasah.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MWA bukan berasal dari Pemimpin Satuan Pendidikan dan wakil dari pendidik serta tenaga kependidikan, dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam MWA, di samping optimalisasi peran pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Jenjang dan tahap penyelesaian masalah BHP, termasuk masalah keuangan, diatur di dalam Anggaran Dasar BHP.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan perguruan tinggi/sekolah/madrasah.

Ayat (3)

Huruf a

Audit di bidang non akademik dapat meliputi audit keuangan, audit kinerja non akademik, audit ketaatan, audit investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu oleh Dewan Audit.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan satuan pendidikan.

Ayat (4)

Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota SA atau DP bukan berasal dari Pimpinan Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar perumusan norma dan ketentuan akademik dapat dilakukan secara obyektif, tidak terpengaruh oleh kepentingan Pimpinan Satuan Pendidikan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Unsur lain yang dimaksudkan di sini antara lain adalah pemimpin perpustakaan atau unit lain yang memiliki relevansi tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Seseorang dapat dipilih menjadi pemimpin satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berurutan atau secara bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk BHP .

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

BHP dapat melakukan investasi. Untuk investasi yang menghasilkan pendapatan tetap seperti deposito, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, reksadana, dan produk keuangan lain yang resikonya terukur dan rendah, cukup dikelola melalui suatu unit manajemen aset di bawah MWA, dan tidak diperlukan badan hukum tersendiri di dalam BHP. Investasi pada kegiatan usaha yang resikonya dapat membahayakan keberlanjutan BHP, harus dijalankan dengan mendirikan badan hukum dengan tanggung renteng sebatas penyertaan modal BHP ke dalam badan hukum tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang perpajakan.

Ayat (6)

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang perpajakan.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ikatan Akuntan Indonesia menyusun standar akuntansi BHP. Dalam penyusunan standar akuntansi tersebut Ikatan Akuntan Indonesia memperhatikan pertimbangan Menteri dan Menteri Keuangan

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Tenaga penunjang diperlukan apabila BHP memiliki unit usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Penggabungan (merger) adalah pembubaran satu atau lebih badan (hukum) untuk kemudian asset badan (hukum) yang dibubarkan tersebut digabungkan dengan satu badan (hukum) lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)

Akuisisi BHP terjadi ketika BHP pengakuisisi membeli seluruh aset dan utang BHP terakuisisi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Standar akuntansi untuk penggabungan dan akuisisi BHP disusun atas dasar prinsip substansi ekonomi suatu peristiwa lebih penting daripada formalitas legalnya (substance over form).

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Aset BHP yang telah dinyatakan bubar tidak boleh digunakan untuk keperluan selain pendidikan formal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….



Catatan: 12 Oktober 2005
click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone