Home | Site Map | | | | | | | | |

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII yang selanjutnya disebut federasi

Pasal 2

Waktu

Federasi ini dideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 di Tugu Proklamasi Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

Kantor pusat federasi berkedudukan di Ibu Kota Negara

 

BAB II

DASAR DAN SIFAT

Pasal 4

Dasar

Federasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

 

Pasal 5

Sifat

 

Federasi adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik.

BAB III

PRINSIP

Pasal 6

Prinsip federasi adalah solidaritas diantara pekerja profesi guru dan pendidik lainnya serta para pekerja pelayanan publik di Indonesia dan di seluruh dunia.

 BAB IV

VISI, MISI DAN TUJUAN 

Pasal 7

VISI

Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan yang demokratis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan bermartabat dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora dan hak azasi manusia.

 

Pasal 8

MISI

Misi federasi ini meliputi :

1.       Meningkatkan prinsip-prinsip profesionalitas guru

2.      Membangun kesejahteraan guru

3.      Menerapkan prinsip demokrasi, transparansi dan keadilan

4.      Mengembangkan sikap inovatif , kreatif,  , kritis,   dan transformatif

5.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi

6.      Menyediakan bantuan kemanusiaan

7.      Mempromosikan kebebasan profesional guru

8.      Mempromosikan persamaan hak, keragaman dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terutama untuk mengintegrasikan kebijakan dan praktek pendidikan yang mengedepankan keadilan sosial dan  kepentingan terbaik anak berdasarkan deklarasi universal hak azasi manusia

9.      Memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam keDPPan dan keanggotaan

 

 

Pasal 9

TUJUAN

Federasi ini bertujuan untuk :

1.       Memperjuangkan hak-hak anggota;

2.      Memberikan advokasi dan perlindungan kepada anggota

3.      Meningkatkan profesionalisme anggota;

4.      Meningkatkan peranserta anggota dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional.

 

BAB V

KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10

Kedaulatan

Kedaulatan federasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.

Pasal 11

Keanggotaan

Anggota Federasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

1.       Anggota biasa adalah Guru yang bekerja dalam sistem Pendidikan di Indonesia yang berhimpun dalam organisasi-organisasi/Forum-forum Guru Independen yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip Federasi

2.      Anggota luar biasa adalah anggota muda/calon guru dan para pendidik yang disebut pada pasal 1 butir 5 dan 6 UUSPN.

3.      Anggota kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang memiliki komitmen terhadap pendidikan dan telah berjasa kepada Federasi atas dasar rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.

4.      Mekanisme keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan khusus.

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12

Setiap anggota menjalankan hak dan kewajiban mulai dari tanggal diterima oleh DPP atau dari tanggal keputusan DPP kecuali dinyatakan kehilangan hak-hak tertentu oleh DPP atas rekomendasi DPD.

Pasal 13

Hak

Setiap anggota berhak :

1.       Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan

2.      Menyatakan pendapat

3.      Memilih dan dipilih dalam Kongres, kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan

4.      Berpartisipasi dalam setiap even, kegiatan dan program  FGII

5.      Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain.

 

Pasal 14

Kewajiban

Setiap anggota berkewajiban :

1. Mematuhi AD/ART

2. Menjaga dan menjunjung nama baik kehormatan Federasi.

3. Menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik guru Federasi

4. Membayar iuran anggota

 

BAB VII

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI

 

Pasal  15

Permusyawaratan

 

1.       Jenis permusyawaratan federasi adalah :

a.       Rapat kerja tingkat cabang (Rakercab) di tingkat kabupaten/kota

b.      Rapat kerja daerah (Rakerda) di tingkat provinsi

c.       Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di tingkat nasional

d.      Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di tingkat Nasional

e.       Kongres

f.        Kongres Luar Biasa

2.       Rakercab ditetapkan oleh DPC

3.      Rakerda ditetapkan oleh DPD

4.      Rapimnas dan Rakornas ditetapkan oleh DPP

5.      Tata cara Permusyawaratan lebih lanjut diatur dalam ART dan/atau dalam aturan tersendiri

 

Pasal 16

Kongres

 

1.                   Kongres adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi

2.                  Kongres dilaksanakan  4 tahun sekali.

3.                  Agenda Kongres sekurang-kurangnya meliputi:

a.                   Laporan Pertanggungjawaban DPP sebelumnya

b.                  Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program kerja (GBPK) FGII

c.                   Menyusun dan menetapkan AD/ART

d.            Menetapkan kepengurusan

  

Pasal 17

Peserta  Kongres

1.  Peserta kongres terdiri dari delegasi, peninjau, dan undangan.

2. Delegasi adalah anggota biasa yang berhak mewakili DPD dan/atau DPC serta tidak dinyatakan kehilangan hak oleh DPP atas rekomendasi DPD dengan keterwakilan yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.  

3. Peninjau adalah anggota luar biasa, calon anggota dan  anggota biasa yang dinyatakan kehilangan hak sebagai delegasi oleh DPP atas rekomendasi DPD.

4. Undangan adalah perseorangan atau perwakilan organisasi mitra FGII yang diundang oleh DPP

 

Pasal 18

Kepengurusan

  1. Badan kelengkapan Organisasi terdiri dari :

a.       Dewan Pimpinan Pusat di tingkat nasional;

b.      Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat Provinsi

c.       Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat Kabupaten/Kota

d.      Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)

e.       Dewan Penasehat

f.        Dewan Kehormatan

g.       Union Organizer

 

  1. DPP Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

a.       Ketua Umum

b.      Ketua-ketua

c.       Sekretaris Jenderal

d.      Wakil sekretaris jenderal

e.       Bendahara Unum

f.        Wakil Bendahara umum

g.       Departemen

 

  1. DPP Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a.       Ketua

b.      Sekretaris

c.       Bendahara

 

  1. DPP Dewan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri:

a.       Ketua

b.      Sekretaris

c.       Bendahara

Pasal19....

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone