Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII yang selanjutnya disebut federasi
Pasal 2
Waktu
Federasi ini dideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 di Tugu Proklamasi Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat federasi berkedudukan di Ibu Kota Negara
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
Federasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Federasi adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik.
BAB III
PRINSIP
Pasal 6
Prinsip federasi adalah solidaritas diantara pekerja profesi guru dan pendidik lainnya serta para pekerja pelayanan publik di Indonesia dan di seluruh dunia.
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
VISI
Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan yang demokratis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan bermartabat dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora dan hak azasi manusia.
Pasal 8
MISI
Misi federasi ini meliputi :
1. Meningkatkan prinsip-prinsip profesionalitas guru
2. Membangun kesejahteraan guru
3. Menerapkan prinsip demokrasi, transparansi dan keadilan
4. Mengembangkan sikap inovatif , kreatif, , kritis, dan transformatif
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Menyediakan bantuan kemanusiaan
7. Mempromosikan kebebasan profesional guru
8. Mempromosikan persamaan hak, keragaman dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terutama untuk mengintegrasikan kebijakan dan praktek pendidikan yang mengedepankan keadilan sosial dan kepentingan terbaik anak berdasarkan deklarasi universal hak azasi manusia
9. Memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam keDPPan dan keanggotaan
Pasal 9
TUJUAN
Federasi ini bertujuan untuk :
1. Memperjuangkan hak-hak anggota;
2. Memberikan advokasi dan perlindungan kepada anggota
3. Meningkatkan profesionalisme anggota;
4. Meningkatkan peranserta anggota dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional.
BAB V
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan federasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota Federasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
1. Anggota biasa adalah Guru yang bekerja dalam sistem Pendidikan di Indonesia yang berhimpun dalam organisasi-organisasi/Forum-forum Guru Independen yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip Federasi
2. Anggota luar biasa adalah anggota muda/calon guru dan para pendidik yang disebut pada pasal 1 butir 5 dan 6 UUSPN.
3. Anggota kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang memiliki komitmen terhadap pendidikan dan telah berjasa kepada Federasi atas dasar rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Mekanisme keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan khusus.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Setiap anggota menjalankan hak dan kewajiban mulai dari tanggal diterima oleh DPP atau dari tanggal keputusan DPP kecuali dinyatakan kehilangan hak-hak tertentu oleh DPP atas rekomendasi DPD.
Pasal 13
Hak
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan
2. Menyatakan pendapat
3. Memilih dan dipilih dalam Kongres, kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan
4. Berpartisipasi dalam setiap even, kegiatan dan program FGII
5. Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain.
Pasal 14
Kewajiban
Setiap anggota berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART
2. Menjaga dan menjunjung nama baik kehormatan Federasi.
3. Menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik guru Federasi
4. Membayar iuran anggota
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Permusyawaratan
1. Jenis permusyawaratan federasi adalah :
a. Rapat kerja tingkat cabang (Rakercab) di tingkat kabupaten/kota
b. Rapat kerja daerah (Rakerda) di tingkat provinsi
c. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di tingkat nasional
d. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di tingkat Nasional
e. Kongres
f. Kongres Luar Biasa
2. Rakercab ditetapkan oleh DPC
3. Rakerda ditetapkan oleh DPD
4. Rapimnas dan Rakornas ditetapkan oleh DPP
5. Tata cara Permusyawaratan lebih lanjut diatur dalam ART dan/atau dalam aturan tersendiri
Pasal 16
Kongres
1. Kongres adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi
2. Kongres dilaksanakan 4 tahun sekali.
3. Agenda Kongres sekurang-kurangnya meliputi:
a. Laporan Pertanggungjawaban DPP sebelumnya
b. Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program kerja (GBPK) FGII
c. Menyusun dan menetapkan AD/ART
d. Menetapkan kepengurusan
Pasal 17
Peserta Kongres
1. Peserta kongres terdiri dari delegasi, peninjau, dan undangan.
2. Delegasi adalah anggota biasa yang berhak mewakili DPD dan/atau DPC serta tidak dinyatakan kehilangan hak oleh DPP atas rekomendasi DPD dengan keterwakilan yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.
3. Peninjau adalah anggota luar biasa, calon anggota dan anggota biasa yang dinyatakan kehilangan hak sebagai delegasi oleh DPP atas rekomendasi DPD.
4. Undangan adalah perseorangan atau perwakilan organisasi mitra FGII yang diundang oleh DPP
Pasal 18
Kepengurusan
- Badan kelengkapan Organisasi terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat nasional;
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat Provinsi
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat Kabupaten/Kota
d. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
e. Dewan Penasehat
f. Dewan Kehormatan
g. Union Organizer
- DPP Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil sekretaris jenderal
e. Bendahara Unum
f. Wakil Bendahara umum
g. Departemen
- DPP Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
- DPP Dewan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal19....
|