Berita Pendidikan
Regulasi Pendidikan Didominasi Ego Birokrat
Jakarta, Kompas, Sabtu 4 Juni 2005 - Regulasi pendidikan nasional cenderung elitis karena didominasi kepentingan birokrat tanpa menghargai aspirasi komunitas pendidikan. Penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta pengukuhan 15 anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Mei lalu, merupakan contoh konkretnya.
Selain memberi ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi otonomi pedagogis guru, regulasi tersebut juga menempatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) hanya sebagai pembantu menteri yang semestinya independen.
Demikian wacana yang mengemuka dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (3/6). Diskusi tersebut diadakan oleh Koalisi Pendidikan untuk mempertegas sikap kritis terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Koalisi tersebut antara lain mencakup Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Institut Education Reform (IER), Indonesia Corruption Watch (ICW), National Education Watch, dan Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK).
Hadir dan berbicara dua tokoh pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr HAR Tilaar dan Prof Dr Winarno Surakhmad. Hadir pula Utomo Dananjaya dari IER, Suparman (Koalisi Pendidikan), dan Gino Vanollie (Forum Martabat Guru Indonesia).
Lody Paat dari unsur akademisi yang memandu diskusi menyimpulkan, peraturan yang terkesan tergesa-gesa ditandatangani Presiden itu perlu terus dikritisi. Kuat dugaan bahwa PP tentang SNP tersebut memang dibuat untuk mengejar target hajatan ujian nasional yang selama ini memang dikritik masyarakat, praktisi, dan pakar pendidikan.
Tak kalah ganjilnya, kata Lody, adalah sikap kompromi Komisi X DPR. Komisi tersebut pada awalnya sangat getol menentang ujian nasional dengan bersandar pada UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Komisi yang membidangi pendidikan tersebut sempat mengancam akan "menahan" pencairan anggaran senilai Rp 250 miliar untuk ujian nasional.
Mendahului
Winarno dan Tilaar menambahkan, Komisi X akhirnya memang membolehkan penyelenggaraan ujian nasional, tetapi dengan syarat harus ada PP SNP sebagai dasar hukum sekaligus dasar pembentukan BSNP (lembaga penyelenggaranya).
"Kalau diteliti, aturan teknis ujian nasional sebetulnya sudah jauh-jauh hari disiapkan sebelum terbitnya PP tentang SNP. Selain itu, proses pembentukan BSNP sudah dimulai sebelum terbitnya PP tentang SNP. Jadi, sebetulnya prosesnya telah mendahului dasar hukum yang dipersyaratkan," ujar Winarno.
Menurut Lody, penerbitan PP tentang SNP yang disusul pengukuhan anggota BSNP hanya sebagian kecil dari begitu banyak hal yang bertentangan dengan semangat semangat UU Sisdiknas.
Pasal 63 Ayat (1) misalnya, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menilai hasil belajar peserta didik seperti hak yang melekat pada pendidik (guru) dan satuan pendidikan. Pasal ini dinilai mengintervensi otonomi guru. Padahal, Pasal 58 Ayat (1) UU Sisdiknas memberikan kewenangan penuh kepada pendidik untuk menilai seluruh proses pembelajaran siswanya mulai dari awal hingga akhir penentuan kelulusannya.
Menurut Lody, keikutsertaan pemerintah dan lembaga mandiri dalam melakukan evaluasi -seperti diatur pada Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1) UU Sisdiknas-adalah dalam konteks evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Para peserta diskusi juga menyoal kejanggalan hilangnya kata "independen" pada Pasal 73 (Ayat 3) PP SNP (tentang sifat BSNP). "Terlalu boros jika akhirnya BSNP cuma berfungsi sebagai birokrasi baru yang hanya bertugas sebagai tukang stempel dan kepanjangan tangan Mendiknas," kata Suparman.
Guna menghindari melebarnya perbedaan persepsi dengan birokrat, peserta diskusi menyambut baik tawaran Sekjen Depdiknas Dodi Nandika untuk berdialog. "Masalahnya, siapkah Dedpdiknas meninjau ulang regulasi yang dibuatnya," ujar Utomo.(NAR)
|