Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

Potret Mereka yang Termarjinalkan

Oleh P BAMBANG WISUDO

(Kompas, 22 Nopember 2005) Dua puluh tahun sudah Haryono (53) mengabdi menjadi guru, namun sampai detik ini belum ada titik terang kapan ia akan memperoleh penghargaan yang layak sebagai seorang guru.

Haryono tidak berharap banyak ketika pemerintah—melalui Rancangan Undang Undang Guru dan Dosen—mengusulkan agar gaji guru dipatok dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), plus tunjangan profesional sebesar setengah gaji PNS. Harapan itu makin jauh ketika naskah terakhir RUU Guru dan Dosen yang tengah dibahas di DPR belum memberikan hak yang sama kepada guru non-PNS dan hanya menjanjikan tunjangan profesi kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Dibandingkan rekan-rekan guru seangkatanya, Haryono tidak bernasib mujur. Setelah menyelesaikan kuliahnya di Sekolah Tinggi Teknologi Nasional, ia telah mengambil langkah yang tepat ketika memilih sebagai guru honorer di sekolah negeri. Pada tahun 1985, ia mulai mengajar di STM Negeri Boedi Oetomo, Jakarta Pusat. Ia bahkan mondok di sekolah, menempati gudang yang disulap menjadi mes untuk guru-guru bujang. Selain mengajar di Boedi Oetomo, Haryono juga mengajar di STM negeri di Kemayoran dan Pondokgede, Jakarta Timur. Pagi sampai petang, Haryono mengajar dengan honorarium Rp 800 per jam mengajar.

Tidak sabar menunggu pengangkatan, setelah menikah pada 1990, Haryono memutuskan pindah ke STM swasta di Ciawi, Bogor. Sambil mengajar ia menerima order mendesain mesin. Akan tetapi nasibnya tidak bayak berubah, sehingga pada 1995 ia hijrah ke Tangerang, mengajar di STM Yuppentek, Balaraja. Lima tahun kemudian ia pindah lagi, mengajar di SMK Negeri Serang dan SMK Korpri Balaraja. Sekolah negeri kemudian ditinggalkannya ketika ia diminta ikut membantu mengembangkan SMK Gema Bangsa, tempat ia mengajar sampai sekarang.

Saat ini Haryono mengajar di dua sekolah dengan 36 jam mengajar sehari. Di SMK Gema Bangsa, Haryono dipercaya menjadi wakil kepala sekolah, sehingga ia memperoleh kompensasi setara 18 jam mengajar. Tiap jam mengajar ia memperoleh honorarium Rp 18.000, termasuk uang transpor. Bekerja antara pukul 07.00 sampai sekitar pukul 17.00, total penghasilan yang diterima Haryono tidak sampai Rp 1 juta tiap bulannya. Dengan uang itu ia harus menghidupi istri dan tiga dari lima anak yang masih menjadi tanggungannya.

Sehari-hari ongkos transportasi yang harus dikeluarkan Haryono bersama seorang anaknya yang masih sekolah di SMA antara Rp 18.000 sampai Rp 22.000. ”Untung anak saya memperoleh beasiswa,” kata Haryono.

Beruntung pula Haryono memiliki banyak kawan yang mengajar di SMA maupun SMK di Tangerang, sehingga ia tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli buku pelajaran buat anaknya. Namun, ketika Putri Pusmadewi (16)—anaknya yang kini duduk di bangku SMA—menanyakan apakah kelak ayahnya dapat membiayainya kuliah, Haryono hanya bisa berpesan bahwa yang penting pintar di sekolah.

”Soal kuliah pasti ada jalan,” kata Haryono pada putrinya.

Zaenal Abidin (44), guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), harus mengajar di tiga sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain mengajar di SMP dan SMA PGRI Balaraja sebanyak 33 jam pelajaran, ia juga mengajar di madrasah tsanawiyah (MTs) 13 jam. Meski ia mengajar dari pukul 07.00 hingga menjelang maghrib, total penghasilan yang diterimanya per bulan tidak lebih dari Rp 700.000.

Sebagai guru MTs, baru-baru ini ia mengajukan berkas untuk penerimaan guru PNS. Akan tetapi Zaenal saat ini mesti berpacu dengan ketentuan baru persyaratan guru dalam RUU Guru dan Dosen yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Bila ketentuan baru berlaku, Zaenal harus kembali kuliah selama setahun dan sekitar satu tahun pendidikan profesi. Andaikata semua biaya ditanggung pemerintah, Zaenal tidak yakin ia dapat mengejar persyaratan itu, kecuali bila kuliah diselenggarakan tiap Sabtu dan Minggu.

”Kalau tidak, penghasilan saya berkurang dan anak saya tidak bisa lagi sekolah,” kata Zaenal. Dua anaknya kini masih bersekolah. Anak sulungnya duduk di bangku SMA dan anak keduanya sekolah di kelas V SD.

Guru honor di negeri

Guru-guru non-PNS yang mengajar di sekolah-sekolah negeri bukannya bernasib lebih baik. Mereka berharap-harap cemas akan memperoleh kemudahan untuk menjadi pegawai negeri, atau diempaskan begitu saja setelah mengabdi selama belasan tahun. Tanpa kebijakan khusus, hampir tidak mungkin mereka bisa menyesuaikan diri dengan persyaratan untuk menjadi guru sesuai ketentuan dalam RUU Guru dan Dosen yang kini tengah dibahas.

Sumiarsih (40) hampir dua puluh tahun mengajar di SD Negeri Sentul di wilayah Balajara, Tangerang. Ia bahkan tercatat sebagai guru paling senior di sekolah itu. Tiga tahun terakhir ia diangkat menjadi guru bantu dengan honorarium Rp 460.000 per bulan. Tidak ada tambahan penghasilan lain kecuali uang transpor yang diberikan sekolah sebesar Rp 50.000 per bulan.

Sewaktu pemerintah mensyaratkan guru SD harus berpendidikan minimal setingkat D2, Sumiarsih sempat mengambil program PGSD di Universitas Terbuka. Akan tetapi kuliah Sumiarsih kandas setelah tiga semester karena suaminya kehilangan pekerjaan.

”Saya enggak mikirin lagi kuliah, yang penting anak saya tidak putus sekolah,” kata Sumiarsih yang anaknya bersekolah di madrasah tsanawiyah.

Lain lagi cerita Rokhiyah (34). Ia langsung mengajar sebagai guru honor begitu lulus dari pendidikan guru agama (PGA) di Serang pada 1989. Akibat penghasilan yang minim sebagai guru honor di kampung membuat Rokhiyah terpaksa berhenti. Ia sempat bekerja di pabrik sebelum akhirnya mengajar di SD Negeri Telagasari, Balaraja, Tangerang. Empat tahun ia mengajar sampai terpaksa berhenti karena melahirkan.

Berbekal pengalaman mengajar, Rokhiyah mendaftarkan diri sebagai guru bantu di SD Negeri Telagasari. Tiga tahun terakhir ia kembali mengajar dengan honor sekitar Rp 460.000 per bulan. Penghasilan itu jelas tidak memadai, apalagi tiap hari ia harus mengeluarkan ongkos transportasi Rp 8.000. Itu pun pulang pergi menuju jalan raya ia memilih berjalan kaki sepanjang 1,5 kilometer daripada mengeluarkan ongkos ojek Rp 2.000 sekali jalan.

”Bila dihitung-hitung, gaji memang habis untuk ongkos transpor,” kata Rokhiyah.

Rokhiyah dan Sumiarsih berharap, dengan diangkat menjadi pegawai negeri sipil kelak, mereka akan memperoleh penghargaan yang layak.

Tanpa regulasi

Guru-guru honor dan guru non-PNS lainnya selama ini memang dianaktirikan. Bila di Jakarta seorang guru PNS menerima tiga kali gaji tiap bulan, guru honor hanya bisa menggigit jari. Tidak ada standar penghasilan bagi mereka, tidak ada jaminan sosial, maupun perlindungan hukum bagi guru honor.

Penghasilan guru-guru honor di sekolah swasta papan atas memang ada yang lebih baik dibandingkan pegawai negeri. Akan tetapi, sebagian besar lainnya harus hidup dengan upah yang sangat tidak layak.

Di sekolah swasta menengah-bawah di Jakarta dan Tangerang, guru honor rata-rata dibayar Rp 10.000 per jam mengajar. Upah itu hanya dihitung jumlah jam mengajar pada minggu pertama. Sementara mereka harus mengajar empat minggu dalam sebulan. Artinya, bila seorang guru honor mendapat jatah mengajar sepuluh jam (umumnya tiap berdiri di kelas untuk dua jam pelajaran) seminggu, dalam sebulan ia hanya menerima honor sebesar 10 kali honor rata-rata per jam. Padahal, dalam sebulan ia minimal harus tampil di sekolah bersangkutan 10 kali empat minggu alias 40 jam pelajaran.

Di beberapa sekolah, upah mengajar itu malah bisa lebih rendah. Ada yang hanya menerima Rp 5.000 per jam mengajar, bahkan masih ada sekolah yang cuma membayar honor guru Rp 2.500 per jam mengajar. Itu berarti selama 45 menit berdiri di depan kelas, guru hanya diberi imbalan Rp 625. Sungguh keterlaluan!

Budi Santoso yang memimpin sebuah sekolah swasta di Tangerang mengatakan, akibat honorarium yang begitu kecil, seorang guru harus berkeliling dari sekolah satu ke sekolah lain hanya agar bisa bertahan hidup. Dalam kondisi seperti itu tentu sulit diharapkan guru bisa mengajar dengan berkualitas.

”Bukannya karena gurunya tidak cerdas, tetapi lebih karena energi mereka sudah habis untuk berkeliling. Guru honor ibarat sopir angkot yang mencari penumpang. Pagi hari masih bisa bilang selamat pagi pada tiap penumpang yang naik, tapi siang hari, kaki belum naik mobil udah jalan,” kata Budi.

Gaji tetap

Mengangkat semua guru swasta menjadi guru negeri jelas merupakan pilihan yang tidak masuk akal. Di masa lalu, pemerintah memberi peluang guru-guru swasta diangkat menjadi guru negeri. Mereka menjadi guru negeri yang diperbantukan di sekolah swasta yang bersubsidi.

Sekolah swasta yang melayani program wajib belajar dan melayani lapisan menengah-bawah selayaknya mendapat bantuan semacam ini. Sementara untuk guru-guru swasta lainnya perlu pengaturan yang lebih detail, tidak sekadar secara kabur menyerahkannya pada ”perundang-undangan yang berlaku”.

Budi mengemukakan, sekolah seharusnya memberikan gaji tetap pada guru. Hanya dengan begitu sekolah tidak menipu orangtua murid karena hampir tidak mungkin sekolah berkualitas bila gurunya seperti itu.

”Banyak orangtua murid yang tidak tahu sistem penggajian di sejumlah sekolah swasta seperti itu,” kata Budi.

Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi Paat juga mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR terhadap keberadaan guru honor. Ia terutama mempertanyakan sikap pemerintah apakah keberadaan guru honor akan dipertahankan ataukah semua guru diberi status sebagai guru penuh.

Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia Eko Purwono mengusulkan agar ada pembatasan masa kontrak seorang guru. Guru hanya boleh dikontrak selama dua periode dan harus langsung diangkat menjadi pegawai tetap. Ironisnya, kerumitan keberadaan guru honor dan guru non-PNS sejauh ini belum serius dibicarakan oleh para pengambil kebijakan yang kini tengah merampungkan pembahasan RUU Guru dan Dosen.

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone