Seminar dan Lokakarya Perlindungan bagi Profesi GuruDiselenggarakan oleh :Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)24-25 Mei 2008
Seminar dan Lokakarya Perlindungan bagi Profesi Guru
Diselenggarakan oleh :
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
24-25 Mei 2008
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesinya. Artinya secara yuridis guru sesungguhnya telah memiliki payung hukum untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya, baik perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya masih ditemukan sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan perlakuan diskriminatif terutama untuk guru-guru swasta, guru honorer maupun guru sukarelawan. Masih banyak diantara mereka yang memperoleh penghasilan dibawah penghasilan pekerja pabrik (buruh) yang tidak saja kurang untuk memenuhi keperluan hidup pribadi para guru tetapi juga tidak cukup untuk memenuhi berbagai keperluan profesi apalagi keperluan keluarga.
Keikutsertaan guru dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan sampai di tingkat nasional masih mengalami hambatan. Di kalangan birokrasi pendidikan masih terlihat pandangan bahwa kebijakan pendidikan dibuat tanpa perlu megikutsertakan para guru baik secara langsung maupun melalui perwakilannya. Kebebasan berserikat dalam organisasi profesipun yang juga merupakan bagian dari tugas keprofesionalannya masih terasa dihambat oleh keharusan memasuki satu organisiasi guru saja.
Dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja gurupun masih jauh dari harapan. Sejumlah kasus menunjukkan belum terpenuhinya keselamatan kerja untuk guru-guru didaerah terpencil dan daerah bencana. Hal itu yang menyebabkan banyaknya guru yang terpaksa harus meninggalkan tugas yang diembannya di daerah tersebut. Masih banyak ditemukan guru yang tidak terjamin kesehatannya kala menderita sakit, baik untuk dirinya apalagi untuk keluarganya. Guru-guru swasta, honorer dan sukarelawan masih harus bersusah payah mengongkosi biaya kesehatannya dari kantongnya sendiri sementara satuan pendidikan tempatnya bertugas apalagi pemerintah/pemerintah daerah tidak juga memberikan jaminan kesehatan.
Fenomena diatas menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru baik dari sisi hukum , perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerjanya masih sebatas aturan-aturan normatif yang implementasinya masih jauh dari harapan. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman dan kemampuan guru dan organisasi profesinya harus terus ditingkatkan untuk dapat memberikan perlindungan pada profesinya. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) sebagai organisasi yang telah terfadtar pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri RI sebagai Organisasi Profesi Guru berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 106/D.III.3/XII/2007 berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan organisasi-organisasi profesi guru yang menjadi komponennya untuk mampu memberikan perlindungan kepada para guru sebagai anggotanya. Terkait dengan kewajiban itulah maka FGII akan menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Perlindungan bagi Profesi Guru yang akan diusulkan dapat bekerjasama dengan Direktorak Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Ditjen PMPTK Depdiknas RI.
Lokakarya perlindungan bagi profesi guru dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2008 di LPMP DKI Jakarta diikuti oleh 46 peserta yang terbagi kedalam 4 (empat) kelompok; 1. Kelompok guru PNS; 2. Kelompok Guru Swasta; 3. Kelompok guru Honores; 4. Kelompok PNF (Pendidikan Non-Formal).
Dari hasil pemaparan 4 kelompok peserta lokakarya telah diperoleh pemetaan permasalahan guru dan bentuk perlindungan yang diperlukan guru. Masalah perlindungan bagi profesi guru dikelompokkan kedalam 4 kelompok; 1. Masalah pelindungan profesi; 2. Masalah perlindungan; 3. Masalah perlindungan kesehatan dan; Masalah perlindungan keselamatan kerja.
Setelah peserta lokakarya membuat pemetaan terhadap permasalahan perlindungan bagi profesi guru selanjutnya peserta bersepakat untuk menyusun agenda bersama. Agenda bersama ini perlu dilakukan oleh organisasi profesi guru untuk menentukan bentuk koordinasi yang tepat dan efisien dilakukan oleh organisasi guru. Agenda bersama yang bersifat nasional dapat saja berupa advokasi kebijakan pendidikan, membangun jaringan perlindungan bagi profesi guru dan sosialisasi kebijakan, pedoman perlindungan dan pelatihan perlindungan bagi guru. Programnya dapat dilakukan secara rutin atau insidental dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Pelatihan hukum dan advokasi bagi guru misalnya dapat melibatkan LBH-LBH setempat dan guru-guru yang berpengalaman dalam menangani kasus guru.
Penanganan kasus baik yang bersifat non litigasi sampai ke tingkat pengadilan (litigasi) nampaknya lebih bersifat lokal karena biasanya ditangani oleh tim advokasi/LBH setempat dan biasanya bersifat insidental.
Seminar Nasional diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2008. Pada Sesi seminar ini hadir sebagai pembicara antara lain Bapak Prof. DR. Jimly Asshidiqie, Ketua Mahkamah Agung yang bertindak sebagai Keynote Speaker. Dalam pemaparannya pertama beliau menyampaikan keterbukaan Mahkamah Konstitusi untuk dikunjungi oleh siapapun. Kedua beliau menyambut baik keberadaan organisasi guru independen selama berjalan untuk kemajuan pendidikan.
Pada sesi seminar, Prof. DR. Sudarwan Danim menyampaikan makalah Dirjen PMPTK tentang perlindungan bagi guru. Dalam makalah tersebut diuraikan secara rinci tentang perlindungan guru dalam konteks UU Guru dan Dosen. Selanjutnya Prof. DR. Sudijarto menguraikan tentang kemampuan profesionalisme guru yang sesuai dengan upaya peningkatan relevansi dan mutu pendidikan nasional serta jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang diperlukan pendidik profesional. Dalam uraian lain beliau menjabarkan tentang bagaimana semestinya disiapkan kondisi ideal untuk lahirnya guru-guru yang profesional, memilih calon mahasiswa untuk menjadi guru yang profesional, menyiapkan kurikulum yang dapat melahirkan guru yang profesional.
Dalam makalahnya Kunandar, SPd.MPd, yang mewakili kepala LPMP
DKI Jakarta menyampaikan bahwa aspek perlindungan kepada guru merupakan tantangan tersendiri yang mesti dicari solusinya. Solusi tersebut antara lain : perlu adanya sosialisasi dan pemahaman yang meluas, memberdayakan guru itu sendiri, mendorong guru untuk aktif, perlunya komitmen pemerintah dan pemerintah daerah, kesadaran masyarakat, penguatan organisasi guru dan otonomi satuan pendidikan.
Darmaningtyas dalam makalahnya mengangkat kasus perlakuan tidak adil yang dialami oleh guru-guru swasta. Menurut Tyas UU Guru tidak secara otomatis memberikan perlindungan kepada guru sebab ketika guru swasta mengalami persoalan hubungan kerja tidak serta merta UU Guru dapat menjawab persoalan tersebut, malahan penyelesaiannya sering dirujuk kepada UU Ketenagakerjaan. Jadi UU Guru masih sekedar aturan normatif. Pernyataan Darmaningtyas diperkuat oleh pendapat Drs. Suparman yang menyatakan bahwa sampai saat ini masih ditemukan kasus-kasus yang memperlakukan guru secara tidak adil. Masih ada guru yang mengajar dengan perjanjian kerja yang bersifat tertutup dan sepihak tidak menguntungkan guru, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan tidak memberi ruang partisipasi yang luas kepada guru.
Pada sesi akhir seminar DPP FGII menyampaikan pernyataan sikap karena masih adanya perlakuan-perlakuan diskriminatif terhadap guru dan perlakuan sewenang-wenang terhadap guru. DPP FGII juga akan menyosialisasikan hasil lokakarya ini ke berbagai agenda pertemuan FGII dan disebarluaskan kepada semua komponen FGII di berbagai wilayah. Juga akan disebarluaskan melalui situs www.jakartateachers.com
Semiloka perlindungan guru ini juga menghasilkan panduan perlindungan guru yang akan menjadi panduan bagi semua guru komponen FGII dan organisasi guru untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya. Panduan ini juga akan disebarluaskan melalui agenda nasional bersama yaitu Kongres III FGII yang akan digelar di Makassar pada bulan Juli 2008.
Makalah Seminar :
- Dirjen PMPTK Depdiknas RI
- Prof. DR. H. Sudijarto
- Darmaningtyas
- Kunandar, SPd. MPd.
- Drs. Suparman
|