Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

 Dikhawatirkan Bisa Picu Berbagai Masalah

Jakarta, Kompas (15 Nopember 2005)- Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen dikhawatirkan tidak membawa perbaikan dan sebaliknya malah menimbulkan permasalahan baru.

Gino Vanollie, Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung, ketika dihubungi di Bandarlampung, pekan lalu, sepakat dengan penolakan terhadap rancangan undang-undang tersebut jika isinya masih diskriminatif.

Seperti diwartakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat itu menyerahkan kesejahteraan guru swasta kepada hubungan kerja antara penyelenggara pendidikan dan guru. Padahal, untuk pegawai negeri dijanjikan kenaikan kesejahteraan signifikan.

Gino berpendapat, yang perlu dari undang-undang itu ialah menghilangkan dikotomi dan diskriminasi dalam diri guru agar tidak terjadi lagi fragmentasi status guru.

Lebih baik undang-undang tersebut tidak ada daripada memicu permasalahan baru. Jika disahkan dengan bentuknya yang diskriminatif, maka rancangan undang-undang guru bukanlah prestasi karena tidak mengarah pada perbaikan, katanya.

Proses lahirnya rancangan undang-undang tersebut yang panjang dan sangat melelahkan tidak dapat menjadi justifikasi untuk mengesahkan undang-undang itu sekenanya saja.

Rancangan undang-undang yang diskriminatif berpotensi menimbulkan efek negatif bagi relasi antarguru yang selama ini harmonis. Jurang kesejahteraan di antara guru dapat memicu kecemburuan sosial dan tidak menguntungkan terhadap situasi pendidikan makro.

Banyak status

Dalam sebuah satuan pendidikan terdapat guru dengan berbagai status, mulai dari pegawai negeri sipil, guru bantu, guru tidak tetap, sampai honorer.

Ketika berbicara kesejahteraan, guru nantinya tidak hanya berkonflik dengan yayasan atau pemerintah, tetapi juga dengan sesama guru lainnya, katanya.

Dia berpendapat, seharusnya tidak ada perbedaan kesejahteraan antara guru pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil. Bagi yayasan yang tidak mampu menggaji gurunya dengan layak, maka tugas pemerintah untuk memberikan subsidi. Akan tetapi, sekolah swasta harus bersedia diaudit kemampuan finansialnya secara transparan.

Bagi para guru honorer sendiri sudah saatnya memperjuangkan nasib. Tidak dapat puas hanya dengan janji akan diakomodasi dalam peraturan pemerintah atau janji peluang perbaikan undang-undang di kemudian hari.

Selama ini, posisi tawar para guru terbukti lemah baik di depan pemerintah maupun penyelenggara pendidikan. Sudah saatnya, guru mengonsolidasi diri untuk melawan secara masif. (INE)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone