Berita Pendidikan
Terjebak Momentum Politis Pengesahan RUU Guru 25 November Sangat Berisiko
Jakarta, Kompas - DPR dan pemerintah bakal menanggung risiko berat jika bersikeras mengesahkan RUU Guru dan Dosen 25 November 2005. Di tengah kian kritisnya masyarakat, sudah bukan zamannya produk legislasi terjebak momentum politik.
Terlalu mahal harga yang harus ditanggung jika produk legislasi terjebak momentum politis, ujar Dr Eko Prasojo, dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia, Kamis (10/11).
Ia menilai, jadwal pengesahan RUU Guru dan Dosen yang disesuaikan dengan Hari Guru (25 November) hanya menebar benih masalah baru jika subtansinya tidak berpihak pada kepentingan stakeholders (pemangku kepentingan).
Salah satu contoh adalah terjadinya diskriminasi terhadap kesejahteraan guru swasta karena yang dipentingkan dalam RUU tersebut hanya guru PNS.
Risiko yang dimaksud Eko adalah sulitnya menerapkan UU pada kalangan yang justru diatur oleh UU itu sendiri. Di samping itu, anggaran negara pasti juga tidak serta-merta cukup untuk menggaji guru PNS dua kali gaji pokok PNS non-guru.
Sebaiknya, hal itu dipikirkan sembari merumuskan aturan yang adil buat guru swasta, paparnya.
Ia mengingatkan, proses pembuatan kebijakan publik mestinya sudah meninggalkan paradigma lama. Tak relevan lagi mengedepankan supply side (sisi kepentingan penyedia regulasi) tanpa mempertimbangkan demand side (sisi kepentingan kalangan terkait dalam penerapannya).
Selain aspek partisipasi, yang utama juga adalah substansi dari produk kebijakan itu. Kalau ternyata substansinya tak berpihak pada kalangan yang diatur secara keseluruhan, buat apa mengebut RUU Guru dan Dosen, gugat Eko.
Hampir rampung
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal mengungkapkan bahwa 95 persen komponen guru dalam rancangan undang-undang itu sudah tuntas dibahas. Tinggal komponen dosen yang masih perlu melalui tahap dengar pendapat dengan kalangan perguruan tinggi, terutama apakah perguruan tinggi sudah merasa nyaman dengan undang-undang tersebut, katanya.
Fasli menjelaskan, fokus kajian terkait komponen guru yang belum terselesaikan adalah kesejahteraan dan sertifikasi guru. Sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan guru apakah harus dinyatakan secara eksplisit dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah masih memverifikasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Menurut Fasli, kesejahteraan guru menyangkut aspek guru sebagai PNS dan yang non-PNS. Untuk PNS, merujuk pada UU Kepegawaian. Untuk kenaikan kesejahteraan tengah dicari formula. Misalnya, peningkatan melalui tunjangan profesi atau tunjangan khusus untuk guru di daerah berisiko, rawan konflik, dan terpencil.
Selain itu, harus dihitung benar terjemahan tentang kenaikan kesejahteraan serta peningkatan profesional guru. Pemerintah harus memetakan setelah itu menyiapkan uji kompetensi bagi guru. Lalu, mengikuti sistem kesejahteraan guru yang baru. Tentunya akan diperhitungkan dan disesuaikan pula dengan keuangan negara dan jumlah guru, ujarnya.
Ia menambahkan, jangan sampai setelah menjadi UU nanti tidak sesuai dengan kemampuan anggaran negara atau terlalu ambisius sehingga malah menyusahkan lembaga penyelenggara sekolah swasta untuk membayar gurunya. Terutama swasta yang tidak berorientasi keuntungan dan telah memberikan pendidikan dengan biaya terjangkau atau swasta di daerah terpencil.
Tetapi, bukan berarti kesejahteraan guru swasta diabaikan, katanya.
Sikap PGRI
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mohamad Surya berharap tidak ada diskriminasi guru PNS dan swasta. Namun, ia tetap sepakat dengan target pengesahan RUU Guru 25 November 2005.
Kalau kepentingan guru swasta belum terakomodasi seperti guru PNS, masih bisa diatur dalam Peraturan Pemerintah, katanya. (NAR/INE)
|