Home | Site Map | | | | | | | | |

Kebijakan Berlandaskan Ego Birokrat

 

Kebijakan Berlandas Ego Birokrat
Bisa Rusak Upaya Peningkatan Mutu

Jakarta, Kompas, Senin 6 Juni 2005 - Kebijakan maupun regulasi pendidikan nasional yang didominasi ego birokrat tanpa menghargai aspirasi stakeholder pendidikan dikhawatirkan merusak upaya peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Terbuka kemungkinan kebijakan tersebut sulit diterapkan, mengalami benturan di lapangan, atau bahkan bertentangan dengan substansi dari pendidikan itu sendiri.

"Ego birokrat juga mencerminkan betapa pemerintah setengah hati dalam memberikan wewenang dan kepercayaan kepada stakeholder pendidikan," kata Iwan Hermawan, Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Minggu (5/6).

Dia mencontohkan, semangat otonomi sekolah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS) dikebiri lagi dengan adanya regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Padahal, dalam MBS sebenarnya sudah ada pembagian peran guru, sekolah, pemerintah di daerah, dan pemerintah pusat.

Otonomi guru dan sekolah dalam mengevaluasi muridnya dirampas dengan adanya ujian nasional yang nantinya diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, sesuai amanat peraturan tersebut. Hal ini bertentangan pula dengan keinginan memberdayakan para guru yang perannya sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam otonomi daerah, kebijakan juga diwarnai dominasi birokrat pemerintah daerah yang menciptakan situasi tidak kondusif. Sebagai contoh, guru yang kritis dapat sewaktu-waktu dimutasi ke daerah terpencil sesuai kemauan birokrat. Akibatnya guru enggan bersikap kritis, termasuk dalam proses belajar-mengajar di kelas karena berbagai tekanan.

"Guru sekarang takut berkreativitas atau terpaku kepada ajaran yang sentralistis sehingga perkembangan atau inovasi dalam pembelajaran tidak memadai," katanya.

Iwan juga melihat bagaimana sebuah kebijakan diterapkan hanya karena di atas kertas menyejukkan hati pembuat kebijakan, namun tidak dipertimbangkan atau dikawal pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, penerapannya lebih bersifat administratif ketimbang substantif, yakni meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal ini tercermin dalam kebijakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dia mencontohkan, sebagai seorang guru di sebuah SMA negeri, ia wajib mengajar 18 jam seminggu di delapan kelas, yang masing-masing kelas berjumlah 40 murid. Jika mengikuti sistem KBK, murid harus dilayani secara individual berikut administrasinya, seperti penulisan rapor. Dalam rapor, guru harus membuat laporan masing-masing siswa dari sisi kognitif, psikomotorik, dan afektif. Kenyataannya, hal ini sangat sulit diterapkan secara ideal dengan jumlah murid yang besar.

"Dalam seminggu berarti ada 320 anak yang harus saya awasi dan kenali satu per satu. Belum lagi mengisi penilaiannya," katanya.

Iwan mengatakan, seharusnya pendidikan tumbuh dalam sistem yang kondusif, yakni merdeka dan tidak menekan, namun tetap bertanggung jawab dalam fungsinya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Seharusnya, kata Iwan, dalam pembuatan kebijakan yang dipentingkan bukan proyek pendidikan, tetapi substansinya bagi peningkatan pendidikan.

Tidak terpaku aturan

Pengamat pendidikan Darmaningtyas menambahkan, dominasi ego birokrat dalam dunia pendidikan sebetulnya sudah ada sejak dahulu. Hanya saja, dengan sistem yang lebih demokratis sejak reformasi, kini masyarakat lebih bereaksi.

Namun, tambahnya, akhirnya berpulang kepada sikap masyarakat atau stakeholder pendidikan, akankah mereka pasrah saja terhadap ego birokrat tersebut. Apalagi terbukti bahwa kebijakan yang didominasi birokrat tersebut tidak membawa hasil menggembirakan.

"Oleh karena itu, perlu dorongan kepada masyarakat agar berpartisipasi mengembangkan pendidikan di luar mainstream sehingga mampu menjadi counter bagi regulasi yang dinilai sarat ego birokrat atau tidak membawa kemajuan bagi pembangunan pendidikan," kata Darmaningtyas.

Guru dan komunitas pendidikan ditantang untuk terus menciptakan inovasi cerdas. Termasuk di ruang-ruang kelas. Jika masyarakat tetap saja terpaku pada regulasi ciptaan birokrat tanpa melihat dengan jernih, bisa jadi kondisi semasa Orde Baru terulang. Aturan bukan ditelan mentah-mentah, tapi juga dapat disiasati.(INE)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone