Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

GURU PERLU MEMERDEKAKAN DIRI
Kamis, 27 Januari 2005 (Smunet.com)

Jakarta,
Agar dapat menjadi seorang guru yang profesional, guru harus bisa memerdekakan dirinya sendiri dan membebaskan diri dari hegemoni negara. Untuk meningkatkan posisi tawar guru, guru harus berani membenahi organanisasi intern, melakukan gerakan politik, dan bila perlu mogok mengajar.

Demikian persoalan yang muncul dalam diskusi Peran Guru dalam Proses Demokratisasi Pendidikan yang diselenggarakan oleh Forum Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta,Rabu (26/1). Hadir dalam diskusi tersebut pengamat pendidikan Winarno Surakhmad, Utomo Dananjaya, dan sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Eri Seda.

Guru, kata Eri, merupakan seorang yang berada dalam posisi terjepit tetapi juga orang yang memiliki kebebasan. Berbeda dengan seorang pekerja kantoran, ketika berada di dalam kelas guru tidak bisa diganggu gugat.

Akan tetapi, menurut Eri, ketika guru menjadi perpanjangan birokrasi, kompetensi profesional seorang guru menjadi turun. Perpanjangan tangan yang dilakukakan melalui kepala sekolah tidak akan berubah bila hanya figur kepala sekolah itu yang ditangani, tanpa mengubah sistem pendidikan itu sendiri.

"Sepanjang pendidikan dianggap sebagai perpanjangan birokrasi dan sebagai sarana mencari bisnis, jangan tanya lagi soal mutu. Seorang dokter yang hanya mencari uang dan tidak melihat pekerjaannya sebagai panggilan, akhirnya juga akan melakukan malpraktik," kata Eri.

Terjajah

Utomo Dananjaya mengemukakan, guru di Indonesia berada dalam keadaan tidak bisa bergerak tanpa diperintah birokrasi. Problem ini terjadi karena hegomoni negara dalam pendidikan. Guru saat ini berada dalam keadaan terjajah dan tidak merdeka. Satu-satunya jalan untuk mengatasi persoalan ini adalah guru memerdekakan dirinya.

Guru dan pendidikan, kata Utomo, selama ini dipandang sebagai sesuatu yang mulia. Akan tetapi, di sisi lain guru bisa menjadi pembunuh demokrasi.

Otoritas guru di depan kelas, kata Utomo, sering menjadikan guru sebagai seorang diktaktor. Ketika pintu kelas ditutup, guru seolah-olah seperti seorang raja di depan murid-muridnya yang tertindas. Bila ada murid yang melawan, ia bisa bertindak apa saja.

"Sekolah guru memang tidak pernah mengajarkan guru untuk memerdekakan diri. Karena itu, satu-satunya jalan adalah guru memerdekakan dirinya sendiri," kata Utomo.

Winarno menekankan kewajiban guru untuk memberikan yang terbaik pada murid-muridnya. Murid, kata Winarno, berhak memperoleh yang terbaik dari gurunya sehingga bila guru tidak memberikan yang terbaik, guru tidak lagi amanah.

Baik Eri maupun Utomo mengemukakan perlunya guru untuk menggalang solidaritas guru dan mengonsolodasikan organisasi guru secara internal. Winarno mengemukakan, perlunya aksi bersama-sama guru untuk mengubah sistem pendidikan yang sangat kuat dan bengis.

Menurut Eri, langkah yang harus ditempuh oleh guru pertama-tama adalah mendemokratisasikan organisasi guru secara internal. Baik struktur dan penyelesaian masalah diselesaikan secara demokratis.

Harus kuat

Bila organisasi guru bisa terkonsolidasi, kalau perlu untuk memperjuangkan kepentingannya guru bisa melakukan aksi mogok. Organisasi guru di Italia, kata Eri, setiap tahun mesti ada hari mogok untuk menunjukkan resistensi aktif terhadap pemerintah.

Bila secara internal kuat, organisasi guru bisa menyerukan mogok agar memiliki posisi tawar yang kuat. Posisi tawar ini tidak hanya menyangkut urusan kesejahteraan, tetapi didengar oleh pemerintah saat membicarakan masalah kurikulum, hak-hak pensiun, dan lain-lainnya.

Utomo mengemukakan perlunya guru melakukan gerakan politik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Sebuah langkah strategis yang bisa ditempuh guru adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Pasal 31 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kesejahteraan. Gugatan ini bukan hanya menyangkut perjuangan kesejehateraan guru karena bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan saat ini.

Di tengah diskusi itu, Nurlaila mengemukakan betapa birokrasi menindas keberadaan seorang guru. "Saya melaporkan dan memprotes korupsi dalam kasus ruislag bangunan sekolah. Bukannya korupsinya yang diusut, tetapi saya justru diberhentikan tidak hormat," kata Nurlela.

Nurlela diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Ia juga dijadikan tersangka dengan tuduhan menyelenggarakan pendidikan secara ilegal, melakukan pemalsuan rapot dengan ancaman belasan tahun penjara. (kompas)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone