Home | Site Map | | | | | | | | |

Disiplin PNS

PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tanggal 30 Agustus 1980)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas,
dipandang perlu menetapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan dipandang
tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II / MPR / 1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai
Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3021);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban,
larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai
Negeri Sipil ;
b. pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil
yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan
di dalam maupun di luar jam kerja;
c. hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena
melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang
berwenang menghukum;
f. perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai
atau yang ada hubungannya dengan kedinasan;
g. peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.


BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta
menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh
kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri
Sipil;
d. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
h. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps
Pegawai Negeri Sipil;
j. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan material;
k. mentaati ketentuan jam kerja;
l. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang
tugasnya masing-masing;
o. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
mengenai pelanggaran disiplin.


Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara,
Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara,
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak
sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan Negara;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam
terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan
kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang
diketahui atau patut dapat di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau
mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan;
i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat
Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang
dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya
sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena
kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk
mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam
ruang lingkup kekuasaannya;
p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang
lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa
sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung
menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat
Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah
yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, wajib
mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

BAB III
HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Pertama
Pelanggaran Disiplin
Pasal 4
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana,
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 6
(1) Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu)
tahun; dan.
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai
Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menghukum adalah :
a. Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
1. berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas, sepanjang
mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c dan huruf d;
2. memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden,
sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b;
b. Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku
jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden;
c. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) huruf d;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
3. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku
jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden;
d. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
yang diperbantukan pada Daerah Otonom;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;.
3. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
e. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri,
dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas
belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah dalam
lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga Pemerintah
Non Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris Negara.
(3) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah
dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pejabat lain
dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendahrendahnya
eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
b. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendahrendahnya
eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu;
c. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan
struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
d. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural
serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
e. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b dapat didelegasikan kepada pejabat yang
memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.
Bagian Keempat
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 9
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib
memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin itu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum,
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum,
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin,
dilakukan secara tertutup.
Pasal 10
Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum dapat mendengar
atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.
Pasal 11
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk
memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pejabat yang
berwenang menghukum memutuskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dengan
mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain
harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan
beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman
disiplin.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman
disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 14
(1) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dinyatakan
dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan huruf
c, dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3) Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4), ditetapkan dengan surat keputusan dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara tertutup.


Bagian Kelima
Keberatan atas Hukuman Disiplin

Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dapat mengajukan keberatan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), dapat mengajukan keberatan kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
mulai tanggal ia menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.
Pasal 16
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis
melalui saluran hirarki.
(2) Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan-alasan
dari keberatan itu.
Pasal 17
(1) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan
keberatan.
(2) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d.
Pasal 18
Setiap pejabat yang menerima surat keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib
menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum melalui saluran hirarki
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
Pasal 19
(1) Apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, maka
pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan
atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan
disampaikan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima suarat
keberatan itu.
Pasal 20
(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum yang menerima surat keberatan tentang
penjatuhan hukuman disiplin, wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
(2) Apabila dipandang perlu, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat
memanggil dan mendengar keterangan pejabat yang berwenang menghukum yang
bersangkutan, Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, dan atau orang lain
yang dianggap perlu.
Pasal 21
(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman
disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan atau perubahan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan
dengan surat keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), tidak dapat diajukan keberatan).
Bagian Keenam
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 22
(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dijatuhkan kepada
seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang
berwenang menghukum kepada yang bersangkutan.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) :
a. apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai
tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman
disiplin itu, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf b,
b. apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu,
kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf b;
c. jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b,
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum.
(3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin itu berlaku pada hari
ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan
hukuman disiplin tersebut.

BAB IV
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang
dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf c dan huruf d dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
(2) Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dibentuk
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 24
(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian wajib mengambil keputusan mengenai keberatan
yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepadanya.
(2) Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, adalah mengikat dan
wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 25
Apabila ada alasan-alasan yang kuat, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan
oleh pejabat bawahannya yang berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing.
Pasal 26
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun pada waktu
sedang menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b,
dan ayat (4) huruf a, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pasal 27
(1) Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai bulanan di samping pensiun.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dinyatakan
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai bulanan di samping pensiun,
hanyalah jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b.
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Hukuman jabatan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dan sedang dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berla ku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 202) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1980
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri
Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan
dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang
bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi,
dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya
Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban
tidak ditaati, atau larangan dilanggar.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan
larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Selain dari pada itu dalam Peraturan Pemerintah diatur pula tentang tata cara
pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin. serta tata cara pengajuan
keberatan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diatur hukuman disiplin itu merasa keberatan atas
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk
memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh
sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan
seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin itu.
Hukuman, disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang
dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang
lain, seperti dalam rapat. ceramah, diskusi, melalui telpon, radio, televisi, rekaman atau alat
komunikasi lainnya.
Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk
tulisan maupun dalam bentuk gambar. karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu.
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin
adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan,
menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu
dilakukan untuk kepentingan dinas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa tegoran lisan dinyatakan dan disampaikan secara
lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran disiplin.
Apabila seorang atasan menegor bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas
sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman disiplin
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa tegoran tertulis dinyatakan dan disampaikan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan
disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Ayat (3)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan
surat keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu)
tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk
kenaikan gaji berkala berikutnya.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk
paling lama 1 (satu) tahun. Setela h masa menjalani hukuman disiplin tersebut
selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung
kembali pada gaji pokok semula.
Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, maka
kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya
dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman disiplin.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk
masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun,
terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dapat dipertimbangkan.
Ayat (4)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan
surat keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan
untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan sendirinya kembali
pada pangkat yang semula.
Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat
berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dikembalikan pada pangkat semula.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari
jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala
wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali,
tunjangan jabatan.
Huruf c
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan
internasional yang berkedudukan di Indonesia , organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah
pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan pada Daerah Otonom dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang oleh
Daerah Otonom yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan pada perusahaan
daerah atau instansi/badan lain, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
Huruf e
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, hanya berwenang menjatuhkan
jenis hukuman disiplin sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
huruf b.
Yang berwenang menjatuhkan jenis hukuman disiplin lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d, bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah pejabat
yang berwenang menghukum dari instansi induk masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat ini, adalah untuk mengetahui
apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin,
serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan melakukan pelanggaran
disiplin itu.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif,sehingga dengan demikian
pejabat yang berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya tentang
jenis hukuman disiplin yang akan djatuhkan.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin tidak
memenuhi panggilan, untuk diperiksa tanpa alasan yang sah. maka dibuat panggilan kedua.
Panggilan pertama dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, sedang panggilan kedua harus dibuat
secara tertulis.
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus pula diperhatikan waktu yang
diperlukan untuk menyampaikan surat panggilan. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak
juga memenuhi panggilan kedua maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan
hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan yang ada padanya.
Ayat (2)
Huruf a
Pelanggaran disiplin yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf ini
pada dasarnya bersifat ringan, oleh sebab itu pemeriksaan cukup dilakukan
secara lisan.
Huruf b
Pemeriksaan secara tertulis dibuat dalam bentuk berita acara. dapat digunakan
setiap saat apabila diperlukan.
Ayat (3)
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin belum tentu
bersalah, oleh sebab itu pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan secara tertutup adalah bahwa pemeriksaan itu hanya
dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan.
Pasal 10
Maksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam
rangka usaha menjamin obyektivitas.
Pasal 11
Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
tetapi untuk mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat memerintahkan
pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan itu, dengan ketentuan bahwa pejabat yang
diperintahkan melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat, atau memangku jabatan yang
lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat diberikan secara lisan atau tertulis.
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e dan Pasal 8, harus melakukan sendiri pemeriksaan tersebut Pemeriksaan terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan
hukuman disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden, dilakukan oleh pimpinan instansi
yang bersangkutan.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Maksud dari pencantuman pelanggaran disiplin yang ditakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil dalam keputusan hukuman disiplin, adalah agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Pasal 13
Ayat (1)
Ada kemungkinan, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai
Negeri Sipil yang disangka melakukan sesuatu pelanggaran disiplin, ternyata Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin. Dalam hal yang
sedemikian, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan itu, haruslah dipertimbangkan dengan seksama,
sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya dan dapat diterima oleh rasa
keadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hukuman disiplin disampaikan secara langsung,kepada Pegawai Negeri Sipil yang
dihukum oleh pejabat yang berwenang menghukum. Penyampaian hukuman disiplin itu dapat
dihadiri oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian dan dapat pula dihadiri oleh pejabat lain
asalkan pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dihukum.
Pasal 15
Ayat (1)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat,(2), adalah hukuman
disiplin yang ringan dan telah selesai dijalankan segera setelah hukuman disiplin itu dijatuhkan,
oleh sebab itu tidak dapat diajukan keberatan.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang,dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan
kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum apabila menurut pendapatnya hukuman
disiplin yang dijatuhkan kepadanya tidak atau kurang setimpal, atau pelanggaran disiplin yang
menjadi alasan bagi hukuman disiplin itu tidak atau kurang benar.
Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan hukuman disiplin tersebut. Keberatan yang
diajukan melebihi 14 (empat belas) hari tidak dipertimbangkan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Alasan-alasan keberatan harus dibuat dengan jelas dan lengkap.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Keberatan atas hukuman disiplin diajukan melalui saluran hirarki, oleh sebab itu harus
melalui pejabat yang berwenang menghukum. Pejabat yang berwenang menghukum wajib
mempelajari dengan seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan membuat
tanggapan tertulis atas keberatan itu.
Ayat (2)
Untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut, maka pejabat yang berwenang
menghukum mengirimkan sekaligus tanggapannya, surat keberatan, dan berita acara pemeriksaan
kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tujuan dari ayat ini, adalah untuk mendapatkan bahan-bahan yang lebih lengkap sebagai
bahan untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.
Pasal 21
Ayat (1)
Apabila atasan pejabat yang berwenang menghukum mempunyai alasan-alasan yang
cukup, maka ia dapat mengadakan perubahan terhadap keputusan disiplin yang telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum baik dalam arti memperingan, memperberat, atau
membatalkan hukuman disiplin tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat dapat
mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. Apabila dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari itu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
tidak mengajukan keberatan, maka hal ini berarti ia menerima keputusan
hukuman disiplin itu, oleh sebab itu hukuman disiplin tersebut harus
dijalankannya mulai hari ke 15 (lima belas).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini terutama dalam rangka usaha
menyelamatkan kekayaan Negara, maka jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b perlu dilaksanakan dengan segera.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaikbaiknya,
maka para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d wajib mengikuti dan memperhatikan keadaan yang berlangsung dalam lingkungannya
masing-masing dan mengambil tindakan yang diperlukan tepat pada waktunya. Dalam hubungan
ini maka para pejabat tersebut dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan
oleh para pejabat yang berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing, apabila ia
mempunyai alasan-alasan yang kuat yang didasarkan pada keterangan-keterangan dan atau buktibukti
yang cukup dan meyakinkan.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG
TELAH DICETAK ULANG

click to change page
4/11/2008 ..... Education Intl'
8/2/2006 ..... Education International
12/10/2008 ..... release
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
    |     |   ........ Power by Atwone