Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

 Guru Haruslah Sejahtera
Tunjangan Profesi Mestinya Berlaku Adil bagi Guru Negeri dan Swasta

Jakarta, Kompas ( 01 Nopember 2005)- Semangat membahas dan menerbitkan UU Guru sebaiknya dilihat dari pendekatan perlindungan profesi guru. Dengan mendudukkan kesejahteraan guru secara proporsional, maka profesi guru terlindungi dan berwibawa di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penyediaan tunjangan profesi bagi guru tidak sepantasnya pilih kasih. Guru sekolah swasta juga berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, ujar Ketua I Majelis Luhur Perguruan Tamansiswa Ki Soenarno Hadi Wijaya di Jakarta, Senin (31/10).

Ketua Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda Medan, dr Sofyan Tan, juga juga mengingatkan pemerintah agar menyubsidi guru-guru sekolah swasta yang dipekerjakan yayasan-yayasan pendidikan swasta yang tak mampu menggaji gurunya sesuai standar yang ditetapkan. Subsidi itu diperlukan untuk menjamin kesamaan hak antara guru swasta dan guru negeri sesuai semangat UU Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta, ujarnya.

Kedua penyelenggara pendidikan swasta itu dimintai tanggapan sehubungan maraknya tuntutan agar RUU Guru dan Dosen yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah secara eksplisit mencantumkan tunjangan profesi bagi para guru sekolah swasta, seperti halnya guru sekolah negeri.

Soenarno yang sehari-harinya memimpin Perguruan Tamansiswa Cabang Jakarta mengingatkan, sungguh tidak adil jika tunjangan profesi hanya difokuskan pada guru sekolah negeri. Pasalnya, anak-anak bangsa yang mengenyam pendidikan di swasta pun berasal dari keluarga yang juga membayar pajak.

Maka, kata Soenarno, sepantasnyalah jika sekolah swasta juga mendapatkan perhatian dari negara dan pemerintah dengan cara menyejahterakan gurunya.

UU itu harus memperjuangkan perlindungan guru secara luas, katanya.

Ia mengatakan, selama ini tidak jarang otonomi guru dilecehkan oleh orangtua siswa karena tingkat kesejahteraan guru jauh lebih rendah daripada kaum profesional pada umumnya. Untuk menyejahterakan guru, badan perguruan, yayasan, maupun badan penyelenggara pendidikan swasta hanya bisa memberikan tunjangan seadanya.

Itu karena pembayaran dari orangtua siswa rata-tata lebih banyak tersedot untuk kegiatan belajar-mengajar. Jadi, sudah saatnya ada regulasi yang mengharuskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan tunjangan memadai bagi guru sekolah swasta, katanya.

Berbeda kemampuan

Sofyan mengungkapkan, kemampuan sekolah swasta dalam menggaji guru berbeda-beda. Sejumlah sekolah swasta di Jakarta dan Medan mampu menggaji gurunya di atas gaji yang diterima guru pegawai negeri maupun ketentuan upah minimum. Akan tetapi, sangat banyak pula sekolah swasta yang hanya mampu menggaji gurunya jauh di bawah upah minimum.

Menurut Sofyan, pembayaran gaji guru di sebagian besar sekolah swasta ditentukan berdasarkan jumlah jam mengajar. Guru bidang studi yang memiliki banyak jam mengajar akan menerima penghasilan per bulan jauh melampaui gaji guru negeri. Hanya saja, untuk mata pelajaran tertentu, ada guru yang hanya mendapat jatah mengajar empat jam pelajaran sehari sehingga penghasilannya hanya sekitar Rp 120.000 per bulan.

Bila ia hanya mengajar dua-tiga hari, penghasilannya jauh di bawah upah minimum, kata Sofyan. Guru yang memperoleh sedikit jam mengajar di satu sekolah itu biasanya mengajar pula di sekolah-sekolah lain. Masalahnya, kata Sofyan, masih banyak sekolah swasta yang membayar honorarium per jam mengajar di bawah Rp 30.000. (NAR/WIS)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone