Berita Pendidikan
POTRET GURU PNS Yang Sejahtera dan yang Pas-pasan
Oleh INDIRA PERMANA SARI dan P BAMBANG WISUDO
(Kompas, 23 Nopember 2005) Iding Sirojudin (39), guru SMA Negeri 78 Jakarta, merupakan potret seorang guru yang sejahtera. Rumahnya yang kecil, dua lantai, di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat, terlihat nyaman dihuni. Beberapa pot bunga menghiasi terasnya yang mungil.
Di lantai dua rumah Iding terdapat ruang khusus yang dipergunakan untuk memberikan les fisika. Ruang itu berisi lima sampai enam kursi bermeja, dilengkapi papan tulis putih mengilap seperti layaknya tempat kursus. Di sampingnya ruang kerja Iding. Ruang kerja itu dilengkapi komputer, mesin pencetak, dan sederet buku-buku tebal.
”Untuk membeli rumah ini, selain mengajar saya harus memberi les. Satu hari saya bisa mengunjungi dua kelompok belajar dan memberi les sampai pukul sembilan malam,” tutur Inding, guru fisika yang pernah kuliah di IKIP Jakarta dengan biaya sendiri.
Sebuah vespa hijau tua sampai sekarang masih setia menemani Iding pulang pergi ke sekolah. Iding bisa saja mengganti motor tuanya dengan kendaraan beroda empat, namun ia belum merasa membutuhkannya.
Bila mengandalkan gaji sebagai pegawai negeri semata, tentu kehidupan Iding tidak selonggar sekarang. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Iding hanya digaji Rp 1.306.000 per bulan. Namun, selain gaji sebagai PNS, Iding juga menerima tunjangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 850.000 per bulan, setelah dipotong pajak. Di samping itu ia masih menerima penghasilan dari komite sekolah sebesar Rp 1,5 juta per bulan berupa tambahan honor mengajar, uang makan, uang transpor, dan tunjangan sebagai pembina sekolah. Total penghasilannya sebagai guru Rp 3.656.000 per bulan. Di luar itu Iding masih mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp 3 juta per bulan. Ini ia peroleh dengan memberikan les fisika untuk enam kelompok siswa.
Dengan penghasilan sekitar Rp 6 juta per bulan, Iding bisa menyisihkan penghasilannya untuk meningkatkan wawasan di bidang fisika. Ia berlangganan koran dan tabloid komputer. Tiap bulan ia menyisihkan uang Rp 200.000 untuk membeli buku. Ia bahkan tidak jarang memesan buku fisika dari luar negeri, membeli peranti lunak untuk mendukung pengajaran fisika. Sore itu, di meja kerjanya terletak sebuah buku fisika yang baru dibelinya seharga 40 dollar Singapura.
Meningkatkan kemampuan, kata Iding, merupakan sebuah keharusan bagi seorang guru. Apalagi bagi seorang guru yang mengajar di sekolah unggulan dengan masukan murid-murid yang baik.
”Jangan sampai guru kalah dengan muridnya,” kata Iding.
Kehidupan Solehmuhidin sebagai guru akuntansi dan wakil kepala sekolah di sekolah unggulan—SMA Negeri 70, Jakarta Selatan—juga bisa dibilang sejahtera. Meski gajinya sebagai pegawai negeri golongan IVA tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan, namun ia memperoleh tunjangan dari pemerintah daerah dan tunjangan dari komite sekolah. Bila digabung, total penghasilannya tidak kurang dari Rp 4.250.000 per bulan.
Akan tetapi, menurut pengakuan Solehmuhidin, uang tersebut habis untuk keperluan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anaknya. Ia hanya bisa menyekolahkan tiga dari empat anaknya sampai D3 dan kini telah bekerja. Padahal, ia dulu kuliah sampai menjadi sarjana ekonomi.
”Saya hanya mampu menyekolahkan mereka sampai sejauh itu. Harapannya setelah bekerja mereka mampu membiayai diri sendiri untuk melanjutkan pendidikannya,” kata Solehmuhidin.
Tidak seragam
Iding dan Solehmuhidin boleh dibilang potret guru PNS yang relatif cukup sejahtera. Namun tidak semua guru PNS bisa hidup layak lantaran penghasilan mereka tidak seragam. Di Jakarta, setiap guru PNS memperoleh tunjangan dari pemerintah daerah sebesar Rp 950.000 per bulan sebelum dipotong pajak. Namun, hanya beberapa daerah saja yang memberikan tunjangan serupa. Salah satu komponen lain yang menentukan besaran penghasilan guru PNS adalah tambahan penghasilan dari komite sekolah yang dibebankan pada orangtua murid. Semakin favorit dan semakin kaya sekolah bersangkutan, semakin besar tambahan penghasilan yang diterima guru.
Amir Hamzah, guru sosiologi di SMA Negeri 17 Jakarta Barat, menerima penghasilan total sebesar Rp 3 juta setelah mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah dan komite sekolah. Jumlah itu memang cukup besar dibandingkan penghasilan guru tetap sekolah swasta di Jakarta, yang rata-rata di bawah Rp 1,5 juta per bulan. Akan tetapi, untuk ukuran Jakarta, penghasilan seperti itu sangat mepet untuk menghidupi enam anak dan seorang istri.
Empat anaknya hanya bersekolah sampai SMA karena Amir tidak sanggup lagi membiayai. Hanya anak kelimanya yang saat ini kuliah. Uang masuk sebesar Rp 10 juta hanya bisa ditanggung Amir setelah mengajukan pinjaman ke sekolah. Anaknya keenam masih kelas III SMP.
Dengan anggaran yang pas, Amir tidak berani berlangganan koran, membeli majalah atau buku-buku untuk menunjang pekerjaannya sebagai guru sosiologi. ”Mana lebih penting, transpor atau buku. Kalau uang dari gaji dibelikan buku, nanti saya malah tidak bisa mengajar,” kata Amir.
Guru PNS di daerah
Pendapatan guru PNS di daerah jauh lebih kecil. Di Bandung, yang termasuk kota besar, guru PNS yang bekerja di sekolah-sekolah yang tidak menampung anak orang kaya mesti benar-benar berhitung.
Agus Mulyadi, guru matematika di SMA Negeri 5 Bandung, yang telah mengajar selama 20 tahun dengan golongan IVa, memperoleh gaji dari negara sebesar Rp 1,6 juta. Di luar itu ia menerima tunjangan dari komite sekolah sebesar Rp 500.000 per bulan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia harus memberikan les kepada murid yang kesulitan belajar. Dari situ ia memperoleh tambahan penghasilan Rp 500.000 per bulan. Tidak ada tunjangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kota Bandung.
”Itulah yang sedang kami perjuangkan. Saya pernah menghitung, kebutuhan minimal guru dengan seorang istri dan dua anak Rp 3,5 juta per bulan. Itu pun dengan perhitungan sekali makan Rp 3.000 dan belum termasuk ongkos transpor anak ke sekolah,” kata Agus.
Di Balaraja, Tangerang, tingkat kesejahteraan guru negeri lebih rendah lagi. Selain tidak ada tunjangan dari pemerintah daerah, komite sekolah rata-rata tidak cukup mampu memberikan tambahan penghasilan yang memadai kepada guru.
Sarifudin Juhri (41), guru SD Negeri Balaraja I Tangerang, telah 21 tahun menjadi guru pegawai negeri. Saat ini golongan gajinya IIId dengan penghasilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Dari komite sekolah ia hanya mendapatkan tambahan antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 yang dibayarkan tiap semester. Selama dua tahun ia pernah diminta membantu mengajar di sebuah sekolah swasta dengan honorarium kurang dari Rp 100.000 per bulan, tetapi sekarang tidak lagi.
Untuk ongkos transportasi saja ia harus mengeluarkan tidak kurang Rp 20.000 per hari. Setelah dikurangi uang transpor, uang yang tersisa kurang dari Rp 1 juta, yang harus dipergunakan untuk melunasi utang di bank untuk membangun rumah antara Rp 800.000-Rp 900.000 per bulan. Defisit ditutup dengan pekerjaan serabutan yang dijalankannya. Antara lain dari hasil menyewakan sawah, berjualan pakaian, atau menjadi perantara dalam proses jual beli.
”Kehidupan guru-guru PNS seperti saya masih jauh dari sejahtera,” tutur Juhri.
Juhri sempat berharap ketika pemerintah dalam RUU Guru dan Dosen mengusulkan agar guru memperoleh perlakuan khusus dalam pengaturan kesejahteraan. Dalam naskah awal dicantumkan ketentuan guru akan memperoleh gaji dua kali lipat gaji pokok PNS lain, ditambah tunjangan profesi sebesar separuh dari gaji pokok PNS. Akan tetapi, belakangan usulan itu didrop.
Dalam naskah terakhir RUU Guru dan Dosen hanya disebutkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat sebagai pendidik akan memperoleh tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok PNS tiap bulan. Namun bagi guru-guru PNS seperti Juhri yang hanya memiliki ijazah D2, mereka harus mengikuti pendidikan profesi dan peningkatan kualifikasi akademik sekitar tiga tahun.
|