Home | Site Map | | | | | | | | |

Berita Pendidikan

 Jangan Gegabah Loloskan RUU soal Guru
Anggaran Negara dan Guru Swasta Perlu Diperhitungkan

Jakarta, Kompas (10 Nopember 2005) - Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen sebaiknya tidak dipaksakan lahir sebagai sebuah produk legislasi dalam bulan ini. Di tengah belum jelasnya keberpihakan pada kesejahteraan guru swasta dan belum memadainya anggaran negara, jadwal perampungan 25 November 2005 perlu ditinjau kembali.

”Sebaiknya RUU masih terus dikaji dengan menyerap aspirasi berbagai pihak terkait. Berbagai permasalahan di dalamnya terutama terkait dengan diskriminasi penjaminan kesejahteraan guru yang kontroversial potensial menimbulkan gejolak,” ujar Ketua Umum Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Supriyono, Rabu (9/11).

FGHI menyatakan menolak RUU Guru yang dinilai diskriminatif. Ia menganggap tidak perlu pengesahan undang-undang itu mengejar jadwal pengesahan pada 25 November yang dianggap sebagai hari guru.

Penolakan senada dikemukakan Yunan Yusuf, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat. Ia menegaskan, daripada RUU itu dipaksakan lahir dengan segala kekurangannya, sebaiknya DPR dan pemerintah lebih realistis.

”Bisa-bisa muncul masalah baru sebagai bom waktu yang ujung-ujungnya kian merosotkan kepercayaan rakyat pada DPR dan pemerintah,” katanya.

Yunan mengingatkan, cita-cita menerbitkan UU Guru sebetulnya berangkat dari prinsip melindungi profesi guru termasuk guru swasta. Kalau kesejahteraan guru swasta teranaktirikan, maka UU tersebut bisa dianggap gagal sebagai produk legislasi.

Menurut Supriyono, tanggal 25 November itu sebetulnya hari lahirnya organisasi guru yakni PGRI. Secara internasional Hari Guru jatuh setiap 5 Oktober.

” Kami menolak dan telah mengirimkan surat desakan Dewan Perwakilan Rakyat agar dilaksanakan dengar pendapat kembali dengan guru dan pihak lain terkait seperti yayasan,” ucapnya.

Kalau RUU disahkan terburu-buru, ia khawatirkan muncul konflik atau keluhan. Padahal, rancangan undang-undang tersebut bersemangat untuk melindungi baik guru, murid, maupun sekolah.

Masih diskriminatif

Dalam RUU Guru dan Dosen masih tercermin diskriminasi terhadap guru non-PNS. Kesejahteraan guru non-PNS diserahkan kepada kesepakatan kerja antara guru dengan penyelenggara pendidikan swasta. Pemerintah terkesan cenderung lepas tangan. Padahal, seharusnya RUU Guru dan Dosen itu melindungi guru tanpa perkecualian. Hal tersebut rawan menimbulkan ketidakpastian. Perjanjian kerja sewaktu-waktu dapat dihentikan. Bahkan, di sekolah-sekolah swasta menengah ke bawah antara guru dan penyelenggara pendidikan tidak ada perjanjian kerja hitam di atas putih.

Dia berpandangan, seharusnya guru mendapatkan hak sama sebagaimana kewajiban yang ditanggung oleh guru baik guru honorer, guru berstatus pegawai negeri sipil, atau guru pegawai tetap di sekolah swasta adalah sama. Tidak seperti sekarang, pemberian hak berbeda-beda.

Guru seharusnya dapat ditanggung penuh oleh pemerintah kesejahteraannya, sedangkan biaya operasional dapat ditanggung oleh swasta. Dengan demikian, kesejahteraan guru lebih terjamin dan tidak ada lagi pengkastaan status guru. Namun, dengan kondisi anggaran pemerintah saat ini, dapat saja beban itu dibagi, sekolah swasta yang secara finansial mampu dapat menanggung kesejahteraannya sendiri dengan biaya yang dikumpulkan dari masyarakat. Namun, untuk sekolah swasta menengah ke bawah perlu disubsidi sebagian atau ditanggung penuh pemerintah. (NAR/INE)

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone