Home | Site Map | | | | | | | | |

Drs. Suparman

ORGANISASI PROFESI GURU

DAN  PERLINDUNGAN BAGI GURU[1]

 

Oleh : Suparman[2]

 

Dalam menjalankan tugas profesinya guru tidak jarang mengalami persoalan-persoalan yang terkait dengan profesinya. Sebut saja persoalan diskriminasi, PHK secara sepihak, imbalan yang tidak wajar, itimidasi oleh birokrasi, ketiadaan jaminan untuk kesehatan dan keselamatan kerja serta persoalan-persoalan lain. Jika ini semua terjadi apakah guru mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan siapa yang wajib memberikan perlindungan bagi guru untuk mengatasi persoalan-persoalannya?

Pasal 14 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesionalan guru behak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektualnya. Yang dimaksud dengan hak perlindungan guru menurut pasal 39 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Secara yuridis sesungguhnya guru telah memiliki payung hukum untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya, baik perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tetapi apakah guru sudah memperoleh itu semua? Dalam kenyataannya masih ditemukan sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan perlakuan diskriminatif terutama untuk guru-guru swasta, guru honorer maupun guru sukarelawan. Masih banyak diantara mereka yang memperoleh penghasilan dibawah penghasilan pekerja pabrik (buruh) yang tidak saja kurang untuk memenuhi keperluan hidup pribadi para guru tetapi juga tidak cukup untuk memenuhi berbagai keperluan profesi apalagi keperluan keluarga.

Keikutsertaan guru dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan sampai di tingkat nasional masih mengalami hambatan. Di tingkat satuan pendidikan penyusunan rencana kegiatan sekolah, khususnya yang terkait dengan penyusunan rencana anggaran / biaya pendidikan di sekolah masih terlihat serba dibatasi. Guru yang menyampaikan kritik terhadap penganggaran sekolah sering dianggap tidak memiliki kesetiaan terhadap korps guru. Beberapa kasus malah menyebabkan guru-guru dimutasi ke sekolah lain karena mempertanyakan penggunaan dana sekolah oleh kepala sekolah. Tidak jarang keputusan kepala sekolah untuk mendiamkan guru-guru yang kritis ini didukung oleh kebijakan birokrasi melalui para pengawas sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di kalangan birokrasi pendidikan masih terlihat pandangan bahwa kebijakan pendidikan dibuat tanpa perlu megikutsertakan para guru baik secara langsung maupun melalui perwakilannya. Guru masih diposisikan sebagai komunitas yang harus menerima begitu saja berbagai kebijakan pendidikan yang dibuat oleh para birokrasi pendidikan, termasuk yang langsung menyangkut kepentingan guru. Pendapat / pandangan guru disejumlah daerah dan pusat pemerintahan masih terasa dibatasi. Bahkan beberapa kasus menunjukkan adanya intimidasi/ancaman secara tidak langsung terhadap guru yang mencoba menyampaikan pandangannya berupa kritik atau pendapat dengan mutasi terhadap guru yang bersangkutan, atau dengan cara mengingatkan posisi guru yang bersangkutan sebagai pegawai negeri, bahkan menyodorkan aturan disiplin PP 30 tahun 1980 yang belum tentu isinya diketahui dan dipahami secara utuh oleh birokrasi tersebut dengan tujuan mengendurkan niat guru yang bersangkutan.

Pembatasan dalam bentuk larangan-larangan lain juga kerap masih terjadi yang menyebabkan guru tidak berani melakukan kreatvitas. Guru secara birokratis terpaku pada pola-pola pembelajaran yang harus disesuaikan dengan kepentingan birokrasi. Aktivitasnya sehari-hari lebih  didominasi oleh pekerjaan-pekerjaan administrasi yang mengurangi ruang profesionalitasnya untuk mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan berbagai pembaruan pendidikan.

Kebebasan berserikat dalam organisasi profesipun yang juga merupakan bagian dari tugas keprofesionalannya masih terasa dihambat oleh keharusan memasuki satu organisiasi guru saja. Keinginan sejumlah guru untuk mendirikan dan mengurus organisasi guru yang baru masih terhambat oleh pandangan tersebut baik di kalangan para kepala sekolah maupun di kalangan birokrasi. Tidak jarang pula aktivitas organisasi para guru tersebut dihambat dengan cara mengaitkan antara tugas keprofesionalan didalam organisasi dengan sulitnya memperoleh izin sewaktu-waktu meninggalkan sekolah. Padahal antara tugas di sekolah dengan tugas organisasi profesi secara profesional keduanya saling memberikan dukungan positif. Apa yang dilakukan organisasi profesi pada dasarnya adalah bagian dari usaha pengembangan profesi diri para guru sekaligus sebagai usaha untuk memperbaiki pendidikan menjadi lebih baik kedepan termasuk usaha perbaikan kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah/satuan pendidikan.

Dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja gurupun masih jauh dari harapan. Sejumlah kasus menunjukkan belum terpenuhinya keselamatan kerja untuk guru-guru didaerah terpencil dan daerah bencana. Hal itu yang menyebabkan banyaknya guru yang terpaksa harus meninggalkan tugas yang diembannya di daerah tersebut. Masih banyak ditemukan guru yang tidak terjamin kesehatannya kala menderita sakit, baik untuk dirinya apalagi untuk keluarganya. Guru-guru swasta, honorer dan sukarelawan masih harus bersusah payah mengongkosi biaya kesehatannya dari kantongnya sendiri sementara satuan pendidikan tempatnya bertugas apalagi pemerintah/pemerintah daerah tidak juga memberikan jaminan kesehatan.

Fenomena diatas menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru baik dari sisi hukum , perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerjanya masih sebatas aturan-aturan normatif yang implementasinya masih jauh dari harapan. Tugas untuk memenuhi harapan guru akan perlindungan profesinya menurut Undang-Undang berada di tangan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi dan masyarakat. Untuk memenuhi itu semua guru tentunya tidak dapat melakukannya secara pribadi, yang tepat adalah memanfaatkan organisasi profesi guru. Melalui organisasi profesi, guru dapat menghimpun kebersamaan untuk memperoleh perlindungan baik yang menjadi haknya yang semestinya diterima dari pemerintah dan pemerintah daerah maupun bagian yang semestinya diterima dari keanggotaannya dalam organisasi profesi.

Membangun profesionalisme guru tidak cukup hanya dengan ’memaksakan’ guru untuk memiliki kulifikasi akademik, kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik. Tanpa pemberian perlindungan yang jelas dan pasti kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya, baik perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja maka keinginan untuk membangun profesionalisme guru sama artinya dengan membangun mimpi setiap saat.



[1] Disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Bagi Profesi Guruu pada tanggal 25 Mei 2008 di Aula Mahkamah Konstitusi-Jakarta, yang diselengarakan oleh Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

[2] Penulis adalah Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru SMAN 17 Jakarta.

click to change page
4/11/2008 ..... Education Intl'
8/2/2006 ..... Education International
12/10/2008 ..... release
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
12/10/2008 ..... PERS RELEASEPERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA5 OKTOBER 2008
    |     |   ........ Power by Atwone