Berita Pendidikan
Kategorisasi Jalur Pendidikan Jadi Alat Pemerintah Lepaskan Tanggung Jawab
Jakarta, Kompas (Rabu, 25 Mei 2005)- Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Utomo Dananjaya, Senin (23/5), mengemukakan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang masih menyebut-nyebut formal mandiri dan formal standar. Menurut Utomo, perubahan yang dilakukan hanya merupakan akal-akalan dan berpijak pada niat pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan.
"Paradigma yang dipakai masih paradigma anggaran. Kategorisasi jalur formal mandiri dan formal standar akan dipakai sebagai alat untuk melepaskan tanggung jawab melaksanakan amanat UUD 1945 dalam bidang pendidikan," kata Utomo.
Utomo merupakan tokoh pendidikan pertama yang melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah membagi pendidikan nasional dalam dua jalur berdasarkan latar belakang kemampuan finansial dan akademik siswa, yakni jalur formal mandiri dan formal standar. Rencana itu muncul dalam draf RPP tentang Standar Nasional Pendidikan maupun rancangan awal Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009. Menurut Utomo, rencana pembagian dua jalur pendidikan itu akan mengembalikan pendidikan Indonesia dalam sistem pendidikan kolonial.
Rumusan tentang jalur formal mandiri dan formal standar, dan uraiannya secara rinci pada penjelasan memang tidak muncul dalam PP No 19/2005 yang ditandatangani Presiden baru- baru ini. Namun, dalam Pasal 11 yang mengatur tentang beban belajar disebutkan adanya jalur pendidikan formal kategori standar dan kategori mandiri. Kategorisasi itu tidak diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan.
Pasal 11 Ayat (2) PP No 19/2005 menyebutkan, beban belajar untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Sementara pada Ayat (3) disebutkan, beban belajar untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Utomo mengakui bahwa rumusan dalam PP No 19/2005 sudah sangat berubah dari rumusan dalam rancangan terakhirnya. Akan tetapi, perubahan itu tidak bersifat total dan merupakan bentuk "akal-akalan untuk menyembunyikan niat’’ sebenarnya. Kategorisasi formal standar dan formal mandiri, menurut dia, tidak realistis sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan karena sekolah mandiri hanya menyangkut segelintir orang dan hanya sekolah-sekolah istimewa saja.
Pelayanan harus sama
Kebijakan publik, kata Utomo, seharusnya memberikan pelayanan sama terhadap seluruh warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Sepanjang pendidikan wajib, negara wajib membiayainya, tanpa membeda-bedakan sekolah yang satu dengan sekolah yang lain.
"Semestinya pemerintah tidak usah membuat kategorisasi sekolah formal mandiri dan formal standar," kata Utomo.
Bila realitasnya pemerintah belum mampu membiayai semuanya dan bila ada sekolah yang pengelolaannya lebih baik dengan memungut biaya dari masyarakat, pemerintah bisa mengizinkannya, memperlakukannya sebagai penyimpangan, dan diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Utomo mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya dalam pendidikan. Pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa dialihkan kepada masyarakat, kecuali kalau pemerintah mau mengubah UUD 1945. Dalam UUD 1945 jelas disebutkan tentang tanggung jawab negara untuk mencerdaskan bangsa. Bahkan, karena komitmen pemerintah dalam pendidikan masih dipandang rendah, UUD 1945 diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal mengenai alokasi anggaran minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD, serta mewajibkan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan wajib belajar.
Menurut Utomo, hasrat rakyat memperoleh pendidikan dan beban tanggung jawab negara dalam pendidikan sangat jelas dirumuskan dalam UUD 1945. Persoalannya sekarang pemerintah ingin menghindar dari tanggung jawab itu.
Utomo menegaskan bahwa kategorisasi jalur pendidikan itu tidak sesuai dengan UUD 1945. Bila ketentuan itu dipaksakan, pemerintah bisa dituntut melalui Mahkamah Konstitusi karena tidak mau melaksanakan UUD 1945. (wis)
|