Dirjen PMPTK Depdiknas RI
PERLINDUNGAN GURU DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN[1]
Oleh Dr. Baedhowi, M.Si[2]
Pengantar
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Implementasinya menuntut ketersediaan guru dalam jumlah dan kualitas yang baik, dan karenanya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan perlu dilakukan secara terus-menerus. Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Salah satu upaya meningkatkan dan mengembangkan guru profesional dan bermartabat adalah dengan jalan memberikan perlindungan kepada setiap orang yang menyandang profesi ini. Guru di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 2.7 juta orang, baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Mereka bekerja pada semua jenis dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas itu merupakan potensi bagi mereka untuk mendidik anak bangsa secara nyaris tanpa batas akses geografis. Namun demikian, karakteristik semacam ini pulalah yang menyebkan mereka tidak pernah luput dari belenggu sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, potensi korban konflik, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena apresiasi dan pencitraan masyarakat terhadap guru belum begitu baik, perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum.
Pengakuan Guru sebagai Profesi
Institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia Indonesia masa depan. Di sini pulalah eksistensi dan esensi pemberdayaan dan peningkatan mutu guru, termasuk memberikan penghargaan dan mengupayakan perbaikn kesejahteraan kepada penyandang profesi ini. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Upaya untuk menjadikan “pekerjaan” guru sebagai profesi yang sesungguhnya, sangat mungkin sudah lama didiskusikan atau setidaknya diwacanakan. Namun demikian, khusus untuk guru, pengakuan atas profesi itu secara formal, belum lama muncul. Dimana, tanggal 2 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudoyono mencanangkan “Guru Sebagai Profesi” (GSP). Ini adalah sebuah prestasi sejarah pengakuan atas profesi guru di Indonesia. Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riel dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini. Dengan hahirnya UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka.
Hak-Hak Guru yang Perlu Dilindungi
Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusa. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia.
Mengacu pada hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang, Pasal 14 UU Guru dan Dosen, menyatakan hak yang dimiliki guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, yaitu: 1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja 3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual 4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan 5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana 6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik 7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas 8. Memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi 9. Memiliki kesempatan dalam berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. 10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi 11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Perlindungan Profesi Guru
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riel dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini. Dengan lahirnya UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. UU No. 14/2005 merupakan instrumen hukum yang memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada guru. Disebutkan dalam UU ini bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 1. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 2. Perlindungan profesi terhadap guru mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Ada beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan profesi, antara lain disajikan berikut ini.
a. Setiap guru tidak boleh diberi sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
b. Penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
c. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
d. Setiap guru memiliki kebebasan untuk mengungkapkan ekspresi, kreatifitas, dan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran;
e. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
f. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi penetapan substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian harian, bulanan, semesteran, ujian akhir, dan atau bentuk penilaian lain yang terkait dengan proses belajar dan pembelajaran.
g. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan matapelajaran, dan kelulusan ujian akhir.
h. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, meliputi mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi profesi, dan bersikap kritis terhadap kinerja organisasi profesi.
i. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, meliputi akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat sekolah, memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Ada beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, antara lain disajikan berikut ini.
a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas dari tindakan risiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat (1) bahaya yang potensial, (2) kecelakaan akibat bahan kerja, (3) keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya, (4) frekuensi penyakit yang muncul akibat kerjai, (5) alat kerja yang dipakai, dan (6) lingkungan atau kondisi tempat kerja.
Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual Pengakuan
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan. HaKI merupakan terjemahan bebas dari ‘intelectual property right’, sebuah nama yang masih sedikit asing bagi telinga kita, teruta bagi orang awam, mungkin juga bagi guru. HaKI menyentuh banyak aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Instansi yang berwenang dalam mengelola HaKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HaKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HaKI. Bagi guru, hak atas kekayaan intelektual mencakup hak cipta atas penulisan buku, makalah, dan karangan ilmiah, serta hasil penelitian, hasil penciptaan, hasil karya teknologi, hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya. Seringkali karya-karya mereka ini terabaikan, menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. Penutup Telah kita pahami bersama bahwa UU No. 14 Tahun 2005 meligitimasi bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan formal. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional itu dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sekaligus sebagai pencerminan kemampuan profesionalnya. Adapun kebijakan penguatan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan harkat, kartabat, dan derajat, serta peran mereka sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu, dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan justifikasi di atas, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini, yaitu: (1) mengangkat martabat guru, (2) menjamin hak dan kewajiban guru, (3) meningkatkan kompetensi guru, (4) memajukan profesi serta karier guru, (5) meningkatkan mutu pembelajaran, (6) meningkatkan mutu pendidikan nasional, (7) mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi, (9) mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan (10) meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk mengangkat harkat, martabat, martabat, dan derajat guru, serta peran profesionalnya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Akhirnya, saya ucapkan selamat atas terselenggaranya seminar ini. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa mendorong semangat untuk melahirkan guru-guru yang profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia pada masa datang. [1] Kertas Kerja pada Seminar Bertema Perlindungan Guru Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang diselenggarakan oleh FGII, tanggal 25 Mei 2008, di Mahkamah Konstitusi [2] Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional
|