Kunandar, SPd. MPd.
PERLINDUNGAN GURU DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN: HARAPAN DAN TANTANGAN
Oleh: Kunandar
A. Catatan Awal
Dalam proses panjang pendidikan, guru merupakan tokoh sentral yang menjalankan peran sedemikian penting dan strategis, baik dalam mentransformasikan pengetahuan, maupun menanamkan nilai dan membangun karakter peserta didik. Selain itu, guru bersama-sama dengan peserta didik adalah subjek yang melihat dan menganalisis realitas yang ada di sekitarnya sebagai suatu objek pembelajaran. Guru tidak lagi menjadi pusat pembelajaran yang diposisikan sebagai yang maha tahu. Secara umum, proses pembangunan karakter manusia harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan oleh seluruh stakeholder bangsa. Dalam konteks pendidikan, guru merupakan figur yang selama ini sering dilupakan. Guru seringkali dilupakan kesejahteraan hidupnya, dilupakan jasa-jasanya. Sering terdengar pula ungkapan yang menyatakan bahwa guru adalah pahlawan “tanpa tanda jasa”. Namun sekarang, nampaknya telah terjadi pergeseran paradigma mengenai guru. Alih-alih memposisikan guru sebagai pahlawan, jasa-jasa gurupun sekarang ini sudah semakin dilupakan.
Selama ini, dilihat dari aspek kesejahteraan, kondisi guru sangat memprihatinkan. Penghasilan guru secara umum tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Banyak guru yang memaksakan diri melakukan aktivitas di luar tugas utama mengajar, seperti menjadi pedagang, buruh, dan bahkan ada yang menjadi tukang ojek. Secara bersamaan, dalam melaksanakan tugasnya, profesi guru kurang mendapat perlindungan hukum secara memadai. Ditilik dalam kacamata perundang-undangan, bangsa Indonesia memang telah memiliki UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun UU tersebut belum cukup mengakomodir ketentuan yang mengatur guru yang bertugas di sekolah swasta. Karena memang guru swasta tidak bisa begitu saja dikelompokkan seperti layaknya pekerja pabrik, atau buruh, serta tenaga kerja-tenaga kerja lainnya. Akibatnya adalah bahwa seringkali kita mendengar perlakuan yang tidak selayaknya diberikan kepada guru.
Setelah melalui perjalanan dan perjuangan yang panjang dan cukup melelahkan serta menunggu dengan empat pergantian presiden, akhirnya pemerintah pada tanggal 30 Desember 2005 mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lahirnya UU tersebut laksana embun penyejuk dalam kehausan dan memberikan angin segar bagi kehidupan para guru sekarang dan yang akan datang. Melalui UU guru dan dosen terjadi babak baru dalam dunia pendidikan, khususnya yang berhubungan dengan dunia guru. Profesi guru yang dalam sejarahnya lahir dari, oleh dan untuk masyarakat, kini telah mendapatkan pengakuan kedudukan sebagai tenaga profesional secara legal formal. UU guru dan dosen lahir sebagai jawaban atas berbagai persoalaan seputar eksistensi guru dalam kiprahnya sebagai ujung tombak dalam dunia pendidikan dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa. UU guru dan dosen lahir dengan membawa visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan penjelasan di atas, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang guru dan dosen, yaitu: (1) mengangkat martabat guru; (2) menjamin hak dan kewajiban guru; (3) meningkatkan kompetensi guru; (4) memajukan profesi serta karier guru; (5) meningkatkan mutu pembelajaran; (6) meningkatkan mutu pendidikan nasional; (7) mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi; (8) mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah; dan (9) meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu (Penjelasan umum UU Nomor 14 tahun 2005).
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dalam tataran legal formal merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Salah satu pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang cukup penting dan strategis adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap guru sebagaimana diatur secara rinci dalam pasal 39 UU guru dan dosen. Secara rinci isi pasal 39 tersebut adalah: (1) pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas; (2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; (3) perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain; (4) perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas; dan (5) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Berkaitan dengan perlindungan terhadap guru (hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja) ada beberapa hal penting yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini. Pertama, UU guru dan dosen langkah awal menuju guru yang bermartabat. Kedua, tantangan dalam implementasi perlindungan terhadap guru. Ketiga, mencari solusi seputar tantangan dan kendala perlindungan terhadap guru.
B. UU Guru dan Dosen Langkah Awal Menuju Guru yang Bermartabat
Guru kita sering berada pada posisi yang sangat dilematis karena pada satu sisi menjadi tumpuan harapan keberlangsungan masa depan anak bangsa ini dalam bidang pendidikan di masa yang akan datang, namun pada saat yang sama guru sulit keluar dari permasalahan klasik yang melilit mereka, seperti kesejahteraan, penghargaan, dan isu tentang profesionalisme. Masalah profesionalisme guru adalah isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang dihadapi guru kita. Pembicaraan mengenai problematika guru sering sampai pada kesimpulan bahwa sampai hari ini sepertinya guru belum percaya diri menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, hakim, atau psikolog. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudoyono sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Dengan kata lain, guru seperti tak bisa menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain.
Hal ini disebabkan karena mereka sadar bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idelnya memiliki kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih itu bisa berupa materiil maupun sprirituil. Disamping itu, untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Seorang profesional menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap lebih dibanding pekerja lainnya. Maka untuk menjadi profesional, seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika profesi (Nurkholis, 2004). Jika bandingkan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing.
Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana untuk menjadi seorang guru di negeri ini? Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Bahkan, banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian oleh banyak sarjana kita setelah gagal memeperoleh pekerjaan lain yang mereka anggap lebih baik. Kemudian, untuk mendapatkan izin kerja, pada ketiga profesi yang disebut di atas, harus memiliki izin praktik dari lembaga terkait atau sertifikat dari lembaga profesi. Izin atau sertifikat itu diperoleh melalui serangkaian tes kompetensi yang terkait dengan profesi maupun sikap dan perilaku. Organisasi profesi memiliki kontrol yang ketat terhadap anggotanya, bahkan berani memberikan sanksi jika terjadi penyalahgunaan izin. Tetapi di negeri ini, izin kerja sebagai guru, berupa akta mengajar, diperoleh secara otomatis begitu seseorang lulus dari LPTK.
Apalalagi kalau kita membandingkannya dari sisi kesejahteraan, maka perbedaannya akan semakin kentara. Tiga profesi yang dijadikan model perbandingan di atas memiliki standar gaji dan renomerasi yang jelas. Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang bergaji Rp 100 ribu per bulan. Banyak guru yang gajinya di bawah buruh pabrik. Gaji guru tidak mengikuti standar UMK, karena kebanyakan dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar, dan kebanyakan guru tidak memiliki serikat pekerja, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, sebuah tuntutan yang amat berat.
Tumpukan permasalahan guru memang kadang membuat dada kita sesak, sampai kemudian pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005, harapan barupun kemudian muncul. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi guru menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa, tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat, terutama generasi muda. Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kita berharap, kedua undang-undang ini mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang sesungguhnya, sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap mutu pendidikan di tanah air. Lebih jauh kita berharap, kedua undang-undang ini akan membuka jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memposisikan guru sebagai pekerja yang harus mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak personal dan profesionalnya. Memang selama ini, guru seringkali diperlakukan secara semena-mena oleh pihak-pihak tertentu. Sebagai pekerja, guru berhak mendapatkan kebebasan akademis dan berserikat, rasa aman dan jaminan keselamatan, cuti, tunjangan kesehatan, dan gaji yang layak seperti diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 s/d 19. Guru juga berhak mendapatkan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang layak (Pasal 24 s/d 31) serta Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32 s/d 34).
Namun di lain sisi, guru bukan buruh. Menjadi guru (sejati) merupakan panggilan hati. Bagi seorang guru sejati, tugas utamanya adalah membantu anak didik berkembang menjadi manusia yang lebih utuh (Driyarkara, 1980). Apapun situasinya, guru pertama-tama tidak berpikir untuk dirinya sendiri melainkan untuk anak didiknya. Dia dipanggil untuk melakukan sesuatu yang lebih besar dari dirinya sendiri. Bagi seorang guru yang digerakkan oleh panggilan hati, layanan konseling bagi anak didik yang sedang depresi dan mau bunuh diri di hari libur resmi pemerintah akan tetap dilakukan walaupun dia tahu sekolah tidak membayarnya uang lembur. Betapapun pergumulan untuk memperjuangkan tingkat kesejahteraan yang layak bagi guru sebagai pekerja, yang membedakan guru yang sejati dengan yang tidak adalah bagaimana mereka masing-masing memaknai profesi keguruannya. Yang satu menjalaninya sebagai suatu panggilan hidup sedangkan yang lainnya melakukan pekerjaan untuk mencari nafkah. Di antara kedua model ini tentunya ada gradasi dan dinamika pertumbuhan atau kemerosotan.
Bagi seorang guru sejati, pekerjaan menulis silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, menyiapkan media pengajaran, menyampaikan materi kepada siswa, memberi tes, mengoreksi tes siswa, menilai siswa, melakukan tindakan pendisiplinan siswa, memberi konseling kepada siswa, berpartisipasi dalam rapat atau pelatihan guru, dan menulis laporan kepada kepala sekolah dan orang tua merupakan bagian dari suatu perjalanan mencapai suatu tujuan, yaitu membebaskan peserta didik dari kegelapan dan mengarahkan peserta didik untuk menemukan guru sejati yang berada dalam dirinya sendiri. C. Tantangan Implementasi Perlindungan Guru Dalam pasal 39 UU Guru dan Dosen pihak-pihak yang wajib memberikan perindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas adalah (1) pemerintah; (2) pemerintah daerah; (3) masyarakat; (4) organisasi profesi; dan (4) satuan pendidikan (sekolah). Keempat pihak tersebut harus mampu memberikan perlindungan terhadap guru secara proporsional sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Sedangkan dari segi aspek yang wajib dilindungi meliputi: (1) perlindungan hukum; (2) perlindungan profesi; dan (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Implementasi pasal 39 UU Guru dan Dosen yang secara khusus mengatur perlindungan guru sepertinya akan menghadapi beberapa tantangan, baik internal (dari pihak guru itu sendiri) maupun eksternal (pihak-pihak yang berhubungan dengan guru). Beberapa tantangan dan hambatan tersebut antara lain: 1. Tantangan internal Tantangan internal adalah tantangan yang berasal dari dalam, yakni dari guru itu sendiri. Beberapa tantangan internal adalah: (1) belum semua guru memahami dengan baik isi pasal demi pasal yang terkandung dalam UU Guru dan Dosen, termasuk pasal 39 yang mengatur perlindungan terhadap profesi guru. Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar dan kegiatan sejenis lainnya yang penulis ikuti, ketika ditanyakan tentang isi dari UU Guru dan Dosen, masih banyak para guru yang tidak tahu. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi masih ada para guru yang belum tahu kalau ada UU Guru dan Dosen serta belum pernah melihat apalagi membacanya. (2) ketidakberdayaan guru. Masih ada rekan guru yang tidak berdaya ketika dihadapkan pada kenyataan yang merugikan dan mengancam eksistensi sebagai guru. Akhirnya menempuh jalan diam dan pasrah sambil menungu keajaiban datang; (3) lemahnya kemampuan negosiasi dan organisasi guru. Masih ada rekan guru di lapangan yang belum memanfaatkan organisasi profesi untuk kendaraan negosiasi memperjuangkan kepentingan guru, terutama di tingkat bawah (lokal). Organisasi profesi yang ada (PGRI) sepertinya belum maksimal peran dan fungsinya, sementara organisasi profes lainnya (seperti FGII) belum di kenal luas oleh kalangan guru. (4) jebakan rutinitas. Masih ada rekan guru yang terjebak dalam rutinitas belaka (datang, mengajar, pulang) begitu berulang-ulang sehingga kurang sempat mengembangkan potensi dan akses secara maksimal. 2. Tantangan eksternal Tantangan eksternal adalah tantangan yang berasal dari luar atau pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan peran dan tanggung jawab guru. Beberapa tantangan eksternal adalah: (1) pemerintah. Pemerintah belum sepenuhnya memenuhi perlindungan terhadap guru, baik perlindungan hukum, profesi maupun keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam beberapa kasus, seperti pensergapan dan penangkapan terhadap beberapa guru yang dianggap melakukan kecurangan dalam UN oleh detasemen khusus 88 anti teroris, ada kesan pemerintah diam dan tidak melakukan aksi protes terhadap perlakuan tersebut kepada guru. Ada kesan (pencitraan publik) bahwa perilaku guru sudah seperti layaknya teroris, sehingga perlu ditindak oleh detasemen 88 anti teroris. Dalam hal perlindungan profesi, pemerintah sepertinya juga belum sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada guru di satuan pendidikan untuk berkreasi dan berimprovisasi serta bereksperimen dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. (2) pemerintah daerah. Pemerintah daerah belum sepenuhnya memenuhi perlindungan terhadap guru, baik perlindungan hukum, profesi maupun keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam beberapa kasus, seperti belum semua pemda memberikan imbalan yang wajar terhadap guru honorer yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi. Keberpihakan pemda terhadap guru belum sepenuhnya menjadi komitmen politik tingkat lokal. (3) masyarakat. Masih ada sebagian masyarakat yang kurang memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap guru. Dalam beberapa kasus, ketika anaknya tidak naik kelas maupun lulus ujian, masyarakat (orang tua) tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan intimidasi terhadap guru, sehingga ada semacam ketakutan ketika guru tidak menaikan atau meluluskan peserta didik. (4) organisasi profesi. Organisasi profesi yang menghimpun dan menjadi wadah perjuangan guru belum secara maksimal memberikan perlindungan terhadap guru. Organisasi profesi guru yang ada dan sudah cukup eksis, masih terkesan elitis dan belum melibatkan guru secara langsung dalam proses pengambilan keputusan dalam dunia pendidikan. Sementara organisasi profesi guru yang mulai bermunculan, belum mempunyai perangkat dan jangkauan luas. (5) Satuan pendidikan (sekolah). Masih ada sekolah melalui kepala sekolah dan/ ketua yayasan belum memberikan perlindungan sepenuhnya kepada para gurunya. Masih ada kesenjangan dan jarak antara pimpinan sekolah dengan para guru dalam pengelolaan sekolah. Hal yang memprihatinkan terjadi pada guru yang mengajar di sekolah swasta, dimana posisi tawar guru masih lemah. Guru yang mengajar di sekolah swasta selalu dihinggapi masalah kesejahteraan yang masih minim dan jenjang karier yang belum jelas, meskipun beberapa sekolah sudah memberikan kesejahteraan dan jenjang karier yang jelas, tetapi sekolah seperti ini masih terbatas dan umumnya di kota-kota besar. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dianggap tidak memuat ketentuan yang mengatur guru, UU Guru diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum agar guru tidak lagi di-PHK secara sepihak, dieksploitasi waktu dan tenaganya dengan upah yang sangat tidak memadai, serta tidak diberikan kesempatan untuk berkembang sebagai seorang profesional.
D. Mencari Solusi Seputar Tantangan dan Kendala Perlindungan terhadap Guru. Tantangan dan kendala seputar perlindungan terhadap guru di atas, harus dicari jalan keluar, sehingga para guru merasa nyaman dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Beberapa solusi yang dapat ditempuh antara lin: 1. Diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang meluas dan menjangkau seluruh guru di tanah air tentang UU Guru dan Dosen. Dengan demikian para guru akan memahami dengan baik tugas, hak dan kewajibannya sebagai seorang guru, termasuk perlindungan yang harus diterima guru (perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja). Selama ini sosialisasi dan pemahaman terhadap UU Guru dan Dosen belum sepenuhnya menjangkau seluruh guru di tanah air. Pihak-pihak yang terkait dan menangani pendidikan harus mencari formula yang tepat untuk mensosialisasikan UU Guru dan Dosen. Pemerintah harus bersinergi dengan pihak-pihak lain (MGMP, KKG, KKKS, MKS, LSM, organisasi profesi, dan pengawas) dalam mensosialisasikan UU Guru dan Dosen. Dengan demikian dapat menjangkau para guru secara luas dan jauh lebih efektif. Di lain sisi diperlukan kesadaran dan perubahan pardigma dari para guru untuk mampu beradaptasi dan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan, termasuk lahirnya UU tentang Guru dan Dosen.
- Pemberdayaan guru. Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru di sekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi. Sekarang dan ke depan, guru harus mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara keilmuan (akademis) maupun secara sikap mental. Guru harus bisa menyesuaikan diri dengan responsif, arif, dan bijaksana. Responsif artinya guru harus bisa menguasai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan, seperti pembelajaran dengan menggunakan multimedia. Tanpa penguasaan iptek yang baik, maka guru akan tertinggal dan menjadi korban iptek serta menjadi guru yang “isoku iki”. Oleh karena itu diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dengan demikian pemberdayaan guru itu mutlak diperlukan, sehingga posisi tawar guru akan lebih tinggi dalam menghadapi hal-hal yang dapat menghambat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
3. Mendorong guru untuk aktif dalam organisasi profesi. Ada indikasi selama ini guru mempunyai kelemahan dalam berorganisasi dan bernegosiasi, sehingga posisi tawar guru relatif rendah. Oleh karena itu sudah saatnya para guru melibakan diri secara aktif dalam organisasi profesi yang tersedia sesuai dengan minat dan pilihan rasional masing-masing. Melalui organisasi-organisasi profesi tersebut dapat dijadikan wadah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi yang bersifat independen dan mandiri tersebut harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan organiasi modern, sehingga mampu menangkap aspirasi dan menjembatani kepentingan guru. Di lain pihak sekolah dan birokrasi baik pusat maupun lokal harus memfasiltasi organisasi profesi agar tumbuh menjadi rganisasi yang sehat dan mandiri serta profesional. 4. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih memiliki komitmen lagi dalam memposisikan guru sebagai profesi. Pandangan yang menempatkan guru hanya sebagai objek semata harus dihilangkan. Dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, baik pada level nasional maupun lokal harus melibatkan guru melalui organisasi profesi. Dengan demikian kesenjangan antara apa yang diputuskan pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan pendidikan dengan apa yang terjadi dan diharapkan oleh guru di lapangan dapat dihindari. Para guru perlu didorong lagi keterlibatannya dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan. Pemerintah juga harus membuat peraturan pelaksana yang memungkinkan UU tentang Guru dan Dosen diimplementasikan dalam tataran riil, seperti PP, Kepres, Kepmen dan seterusnya. Tanpa hal ini, maka apa yang sudah tertuang secara ideal dalam pasal-pasal UU tentang Guru dan Dosen hanya sesuatu yang bersifat normatif belaka dan sulit dieksekusi. 5. Kesadaran masyarakat. Peran serta dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan hukum dan profesi terhadap guru harus didorong lebih maju lagi. Para orang tua (masyarakat) harus diberi pengertian dan pandangan agar tidak berbuat yang tidak terpuji, jika anaknya dinyatakan tidak naik kelas atau bahkan tidak lulus. Para orang tua bisa menempuh tindakan yang lebih elegan melalui jalur yang tersedia. Berkaitan dengan hal tersebut pembentukan dewan kehormatan guru perlu segera direalisaskan sebagaimana amanat pasal 43 UU Guru dan Dosen. Dengan demikian jika terjadi hal-hal yang terkait dengan profesi guru bisa merujuk pada kode etik guru dan keputusan dewan kehormatan guru. 6. Penguatan organisasi profesi guru. Organisasi profesi guru baik yang sudah lama lahir maupun yang relatif baru lahir harus melakukan konsolidasi organisasi, baik internal maupun eksternal. Dengan demikian ketika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja dapat menjadi mediator dan memberikan advokasi terhadap para guru. Oleh karena itu dibutuhkan organisasi profesi yang independen, mandiri dan profesional serta sumbe daya manusia yang handal. Pengurus organisasi profesi harus mampu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, terutama anggota dalam mewujudkan organisasi yang kuat dan mandiri. 7. Otonomi satuan pendidikan. Sekolah sebagai unit terkecil dalam lingkup pendidikan harus diberikan kebebasan dan kemandirian dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Sekolah harus dijauhkan dari intervensi-intervensi kepentingan tertentu yang kontraproduktif dengan tujuan pendidikan. Khusus untuk sekolah swasta dimana posisi yayasan sangat besar dan dominan perlu dibuat rambu-rambu yang mengatur hubungan antara guru, kepala sekolah dan yayasan, termasuk mengenai gaji dan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E. Catatan Penutup
Dari pemaparan di atas dapat ditarik benang merah sebagai berikut::
1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen merupakan angin segar yang harus disyukuri oleh para guru dengan menunjukkan keprofesionalannya. Dengan adanya UU tentang Guru dan Dosen profesi guru sejajar dengan prefesi lainnya yang mempunyai martabat dan apresiasi yang tinggi.
2. Perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi para guru perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/satuan pendidikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing secara proporsional.
3. Pemerintah dirasa perlu menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih teknis, sehingga apa yang diatur dalam UU tentang Guru dan Dosen termasuk terkait dengan perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru dapat segera diimplementasikan di lapangan.
4. Para guru agar lebih melakukan pengembangan diri dan mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan, sehingga memiliki posisi tawar yang tinggi.
Mari berjuang!
Pustaka Acuan:
Depdiknas. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
_________. UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
_________. PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan.
Driyarkara. Driyarkara tentang Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius, 1980.
Farrel, Joseph P. & Oliveira Joao B. 1993. Teacher in Developing Countries: Improving Effectiveness and Managing, Washington DC: The World Bank.
Hayat, Bahrul. (2005). “Keniscayaan Inovasi Pendidikan dala Era Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Makalah Seminar Pendidikan, 28 April 2005 di Jakarta.
Joni, Raka. “Prospek Pendidikan Profesional Guru di Bawah Naungan UU No. 14 Tahun 2005” Makalah dipaparkan dalam Rembuk Nasional “Revitalisasi Pendidikan Profesional Guru di Universitas Negeri Malang, 17 November 2007.
Kunandar. (2007). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Rajawali Pers.
________. ”Kurikulum Baru Itu Terlalu Tergesa-Gesa”, Kompas, 2 Oktober 2006.
Maister, David H. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.
Sagala, Syaiful. (2004), Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat Strategi Memenangkan Persaingan Mutu, Jakarta: Nimas Multima.
Sairin, Winata, (2003), “Realitas Dunia Pendidikan Indonesia”, Makalah Seminar Pendidikan, 2 Agustus 2003 di Jakarta.
Sidi, Indra Djati, (2003). Menuju Masyarakat Belajar Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, Jakarta: Paramadina.
Supriyadi, Dedi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Tilaar, H.A.R. (1994), Manajemen Pendidikan Nasional Kajian Pendidikan Masa Depan, Bandung: Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.
Zamroni, (2000), Paradigma Pendidikan Masa Depan, Yogyakarta: Biograf Publishing.
Profil Singkat Penulis
Kunandar, lahir di Tegal, 1 Januari 1972 dari pasangan Sage dan Wastiah. Pendidikan SD (1985), SMP (1988), dan SMA (1991) diselesaikan di kampung kelahiran. Selepas SMA melanjutkan ke IKIP Jakarta (Universitas Negeri Jakarta) lulus tahun 1997.
Tahun 2005 menyelesaikan S2 (Magister) di Universitas Nasional. Kini penulis kandidat doktor pada program studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (PEP) Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Diklat yang pernah diikuti ialah: ToT Terintegrasi Berbasis Kompetensi di Bandung 2003; ToT Terintegrasi Berbasis Kompetensi di Yogyakarta 2004; Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Malang 2004; ToT Fasilitator Diklat Kepala Sekolah di Jakarta 2004; ToT Instruktur Pembekalan Guru Bantu Propinsi DKI Jakarta 2004; Pembinaan dan Pemantapan SDM di Bogor 2004; Pembekalan Asesor Akreditasi Sekolah di DKI Jakarta 2005; ISO 9001-2000 di Bogor 2005; Peningkatan Kompetensi Widyaiswara di Yogyakarta 2005; Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan di Bogor 2006; Karya Tulis Ilmiah di Bandung 2006; ToT Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) di DKI Jakarta 2007, Pelatihan Methodology, Mapping and Development of Indicator, Instruments for Quality Assurance in Education Assessment di Malaysia 2007 serta beberapa diklat lainnya.
Kegiatan ilmiah atau seminar yang pernah diikuti: Pembicara pada Simposium Nasional Pendidikan: “Membangun Profesionalitas Guru Menuju Pendidikan Bermutu” di Lampung April 2008; Pembicara pada Seminar Sehari: “Mencari Format Guru Profesional dan Muara Sistem Pendidikan Nasional”, di Yogyakarta Maret 2008; Seminar Nasional ”Peluang dan Tantangan Sistem Pendidikan Nasional: Refleksi atas UU Sisdiknas 2003” di Jakarta 2003; Seminar Nasional ”Rekayasa Sistem Penilaian dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan” di Yogyakarta 2004; Seminar Sehari ”Inovasi Pendidikan Melalui Teknologi Informasi” di Jakarta 2005; Seminar Nasional ”Profesionalisme Guru sebuah Tuntutan” di Jakarta 2005; Forum Ilmiah Widyaiswara di Bogor 2006; Forum Ilmiah Widyaiswara di Bogor 2007; Seminar Sertifikasi Guru di Sukabumi 2007, dan serta beberapa kegiatan ilmiah lainnya.
Karya Tulis yang telah dihasilkan: ”Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru” (Buku), 2007, Penerbit PT. Rajawali Pers; ”Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas” (Buku), 2008, Penerbit PT. Rajawali Pers; ”Kurikulum Baru Itu Terlalu Tergesa-gesa” (Opini), Kompas, 2 Oktober 2006; ”UN dan Peningkatan Mutu Pendidikan” (Opini), Kompas, 14 Mei 2007; ”Kompetensi Guru dalam Implementasi KBK di DKI Jakarta” (Penelitian) 2005; ”Potret Nasionalisme Siswa Metropolis” (Penelitian) 2005; Upaya Peningkatan Hasil Belajar dan Aktivitas Siswa dalam Pembelajaran IPS melalui Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD Kelas V SDN 01 Kali Baru Jakarta” (Penelitian Tindakan Kelas) 2006 ; ”Persepsi Siswa terhadap Potret Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah Unggulan: Suatu Studi di SMPN Unggulan di Jakarta” (Penelitian) 2007; ”Penilaian Berbasis Kompetensi dalam Kurikulum 2004”, Buletin KIAS Vol.1, No. 2, Mei 2004; ”KBK dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia”, Buletin KIAS Vol.2, No.3, Mei 2005; Bahan Ajar ”Pengembangan Silabus dan Rencana Pembelajaran” 2005; Bahan Ajar “Penelitian Tindakan Kelas” 2006; Bahan Ajar “Evaluasi Hasil Belajar” 2006; Bahan Ajar “Pembelajaran Kontekstual” 2006; Bahan Ajar “Metodologi Penelitian” 2007; Bahan Ajar ”Penelitian Tindakan Kelas” 2007 dan beberapa bahan ajar lainnya.
Pengalaman mengajarnya sudah dimulai dari tahun 1993 ketika masih kuliah semester empat di IKIP Jakarta untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta. Pada tahun 2007 penulis mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional sebagai widyaiswara berprestasi tingkat nasional dan juara harapan satu Lomba Karya Tulis Ilmiah ”Pro dan Kontra dalam Menyongsong Penyelenggaraan Ujian Nasional SD” yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikaan Dasar DKI Jakarta bekerja sama dengan Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta tahun 2007. Kini penulis bekerja sebagai widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Email: nandarkun@yahoo.com dan kun_sta@yahoo.com. HP. 0812 953 9917.
|