Home | Site Map | | | | | | | | |

Pasal19....

Pasal 19

Pembentukan Kepengurusan 

  1. Dewan Pimpinan Pusat dibentuk oleh Kongres
  2. Tata cara pembentukan DPP FGII ditentukan didalam Kongres
  3. DPD dan DPC dibentuk oleh organisasi-organisasi/forum-forum guru yang ada di wilayah/kota/kabupaten tersebut.

Pasal 20

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)

1.       MPO dibentuk oleh Kongres

2.      MPO beranggotakan maksimal 17 orang yang merupakan representasi daerah

3.      MPO berfungsi memberikan pertimbangan kepada DPP

 

Pasal 21

Dewan Penasehat 

1.       Dewan penasehat dibentuk oleh Kongres

2.      Dewan Penasehat terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang keguruan, pendidikan  dan /atau keorganisasian

3.     Dewan penasehat atas dasar pengalamannya berfungsi memberikan berbagai pendapat/masukan./pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta.

 

Pasal 22

Kode Etik dan Dewan Kehormatan 

1.       Setiap anggota wajib mematuhi kode etik guru Federasi

2.      Kode Etik  berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan

3.      Kode Etik ditetapkan didalam kongres.

4.      MPOan terhadap pelaksanaan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan dibantu oleh dewan DPP.

 

 

Pasal 23 

1.       Dewan Kehormatan diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan oleh DPP

2.      Dewan Kehormatan bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik profesi oleh  anggota

3.      Dewan Kehormatan berwenang memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran  Kode Etik yang dilakukan oleh anggota

4.      Dewan Kehormatan dapat berasal dari Dewan Penasehat  dan DPP FGII

5.      Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat, di  Tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

6.      Dewan Kehormatan di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota  dipilih berdasarkan Rapat Kerja DPD dan DPC.

7.      Tugas dan kewenangan dan jumlah  Dewan   Kehormatan diatur  lebih lanjut  dalam peraturan tersendiri.

 

Pasal 24

Kriteria Dewan Kehormatan

  1. Memiliki komitmen yang tinggi pada pendidikan dan peningkatan profesionalisme guru
  2. Memahami kondisi riil keberagaman kehidupan guru di Indonesia
  3. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan guru dan pendidikan.
  4. Memiliki integritas kepribadian yang tinggi dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Pasal 25

Mekanisme Pengangkatan

1.        Dewan kehormatan di tingkat pusat  diusulkan dalam kongres, diangkat dan ditetapkan oleh DPP

2.       Dewan kehormatan di tingkat wilayah dan cabang diangkat dan diusulkan oleh DPC dan DPD, ditetapkan oleh DPP

  

Pasal 26

Mekanisme Kerja Dewan Kehormatan

1.       Mengadakan rapat minimal satu kali dalam enam bulan

2.      Mengangkat ketua dewan kehormatan

3.      Wajib mengawasi pelaksanaan kode etik guru federasi  bersama DPP FGII

4.      Memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggota federasi kepada DPP FGII

 

 

Pasal 27

Union Organizer

Segala sesuatu yang berkaitan dengan Union organizer diatur dalam ART

 

 

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 28

Pertanggungjawaban 

1.       DPP FGII bertanggungjawab kepada Kongres

2.      Masa bakti keDPPan selama 4 tahun

3.      DPC bertanggung jawab kepada DPD

4.      DPD bertanggungjawab kepada DPP

5.      Setiap DPC dan DPD secara berjenjang bertanggungjawab untuk memberikan laporan kegiatan kepada kantor pusat FGII atau alasan mengapa kegiatan tersebut tidak jadi atau tidak dapat dilaksanakan

6.      Setiap DPC dan DPD secara berjenjang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan, meliputi laporan reguler dan laporan periodik organisasi yang dapat dibagikan dalam Kongres FGII dan dokumentasi lainnya yang bermanfaat

7.      Setiap DPC dan DPD memiliki tanggung jawab untuk membuat setiap anggotanya memahami prinsip-prinsip dan keputusan DPP FGII dan melaporkan setiap kegiatan dan/atau hasil keputusan DPP

8.      Setiap DPC dan DPD bertanggungjawab untuk menyediakan sekretariat yang jelas

9.      Setiap Anggota melalui DPC dan DPD membayar iuran Anggota yang diputuskan dalam Kongres atau dalam kasus tertentu diputuskan oleh DPP sesuai dengan kewenangannya. 

 BAB IX

KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 29 

  1. Keuangan Federasi diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja FGII disusun dan ditetapkan oleh DPP atas pertimbangan MPO.
  3. Keuangan FGII diaudit setiap tahun oleh auditor independen yang ditetapkan oleh DPP berdasarkan hasil Rakornas FGII.
  4. Laporan keuangan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggungjawaban DPP.

Pasal 30

Iuran Anggota

1.       Iuran anggota dan besarnya iuran ditetapkan dalam Kongres

2.      Tentang ketentuan pembayaran iuran di atur di dalam ART

 

BAB  X 

Lambang dan Bendera Organisasi

Pasal 29

Lambang Organisasi  

1.       Lambang berbentuk pensil yang saling mengikat satu sama lain, dan pensil ini berasal dari empat penjuru angin

2.      Warna dasar lambang biru.

Pasal 30

Bendera Organisasi

  1. Warna dasar bendera biru dengan lambang dan tulisan ber warna putih
  2. Bendera Organisasi berukuran 90 cm x 120 cm

Pasal 31

Perubahan Anggaran Dasar

 Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan rapat anggota melalui Kongres

 

Pasal 32

Ketentuan Penutup

1.       Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga serta peraturan-perturan Federasi lainnya

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Makassar, Sulawesi Selatan

Pada tanggal : 13 Juli 2008

 

Pimpinan Sidang :

Burhanuddin Rakhbi, SH sebagai Ketua

Drs. Zaiunal Abidin sebagai Sekretaris

click to change page
28/12/2008 ..... Foto Kegiatan
17/5/2005 ..... Deklarasi
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
27/12/2008 ..... Bab V Kekayaan
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
26/12/2008 ..... BAB V kEKAYAAN
    |     |   ........ Power by Atwone