Undang Undang
Tidak semua peraturan perundang-undangan yang awalnya bertujuan memperbaiki suatu kondisi menjadi lebih baik berisi hal-hal yang memperbaiki. Tidak jarang didalamnya justru berisi hal-hal yang dapat memperburuk keadaan karena adanya keterbatasan kemampuan dan kompetensi para perumusnya, berisi kepentingan-kepentingan golongan/kekuatan politik tertentu, berisi kepentingan kekuasaan, birokrasi atau ideologi yang bertentangan dengan semangat pembaruan itu sendiri. Oleh karena itu sikap kritis harus selalu mendasari pemikiran kita saat membaca dan mengkaji peraturan perundang-undangan atau rancangannya. Sebab kita berharap semuanya harus menjadi hal yang mencerahkan dan bukan menjadi bencana.
|