PERS RELEASE
PERINGATAN HARI GURU SEDUNIA 2008
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA
5 OKTOBER 2008
“PERBAIKAN KONDISI KERJA GURU ADALAH
PERBAIKAN KONDISI BELAJAR BAGI SISWA
UNTUK MERAIH GURU DAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS”
Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day) diperingati setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia. Tanggal tersebut ditetapkan oleh Unesco bertepatan dengan dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh konferensi khusus antar pemerintah yang diselenggarakan oleh Unesco dan ILO tanggal 5 Oktober 1966. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua badan dunia yang menangani pendidikan dan ketenagakerjaan ini berisi 13 bab dan 146 pasal yang mengatur soal pekerjaan profesi guru tanpa diskriminasi dan menempatkan posisi guru sangat strategis dan bermartabat.
Tahun lalu Education International / EI (Organisasi guru sedunia) mengambil tema peringatan hari guru dengan fokus perbaikan kondisi kerja guru. EI mendesak guru, murid dan komunitas mereka untuk menyampaikan pesan bahwa “Kondisi kerja yang lebih baik bagi guru berarti juga perbaikan kondisi belajar bagi siswa”. Tahun ini temanya ditekankan pada pentingnya kualitas guru bagi peningkatan mutu pendidikan.
Bercermin pada rekomendasi status guru yang telah dikeluarkan 42 tahun yang lalu nampaknya kondisi kerja yang dapat mendorong kualitas guru untuk menciptakan pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya guru swasta dan honorer (guru kontrak, guru bantu, guru sukarelawan) masih jauh dari harapan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal :
1. Masih banyaknya guru swasta dan honorer yang memiliki gaji dibawah UMP/UMK (Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/kota);
2. Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja yang dapat memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua;
3. Masih terdapat sistem kontrak dan lemahnya posisi guru dalam menetapkan kesepakatan atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan guru rentan terhadap PHK;
4. Adanya diskriminasi Undang-undang Guru terhadap guru swasta dan honorer terkait dengan gaji, jamsostek, tunjangan fungsional, peningkatan kualitas dan kualifikasi guru;
5. Besarnya beban kerja jam tatap muka perminggu (minimum 24 jam tatap muka) yang dapat berdampak pada rendahnya pelayanan terbaik untuk anak didik, kondisi kesehatan fisik dan psikis guru karena terjebak rutinitas kerja, lemahnya konsentrasi guru karena bekerja lebih dari satu sekolah.
(Pasal 89 dan 90 Rekomendasi Status Guru Unesco-ILO menghendaki agar dalam penetapan jam kerja guru harus memperhatikan jumlah murid ideal, adanya waktu yang tersedia bagi guru untuk merencanakan dan mempersiapkan pembelajaran yang memadai termasuk waktu untuk melakukan penilaian, waktu guru untuk berperan dalam penelitian, kegiatan ko dan ekstra kurikuler, tugas-tugas pengawasan, penyuluhan dan bimbingan terhadap peserta didik/murid dan berhubungan dengan orangtua peserta didik/murid).
6. Masih lemahnya perlindungan yang diberikan kepada guru sebagaimana amanat Undang-Undang Guru pasal 39 dan masih kuatnya birokratisasi guru yang mengurangi kebebasan akademik guru.
(Pasal 39 UU Guru menyebutkan bahwa :
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, ,masyarakat, organisasi profesi, dan / atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain).
Untuk memperbaiki buruknya kondisi kerja yang diperoleh guru selama ini maka DPP FGII menyampaikan sikap :
Untuk memperbaiki kondisi kerja guru :
1. Menuntut komitmen negara (pemerintah, pemda/pemkab/kota dan DPR/DPRD) untuk wajib memberikan perlindungan kepada guru;
2. Hapuskan sistem kerja kontrak bagi guru;
3. Menuntut adanya subsidi gaji setara UMP / UMK bagi guru-guru swasta dan honorer;
4. Menuntut adanya tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)) untuk guru-guru swasta dan honorer.
Untuk memperbaiki kondisi belajar peserta didik :
1. Menuntut adanya pembebasan biaya pendidikan dasar;
2. Pemerintah wajib menyediakan buku gratis yang diberikan kepada setiap peserta didik;
3. Menuntut adanya perbaikan gedung sekolah dan pemenuhan fasilitas pembelajaran.
Jakarta, 10 Oktober 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Ttd Ttd
SUPARMAN IWAN HERMAWAN
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA
KOMPONEN :
-Asosiasi Guru NAD (Asgunad)
-Koalisi Barisan Guru Barsatu (Kobar-GB-NAD)
-Komunitas Air Mata Guru Sumatera Utara (KAMG)
-Serikat Guru Andalas Sumatara Utara (Segara)
-Forum Guru Independen Sumatera Barat (FGI Sumbar)
-Forum Martabat Guru Indonesia-Lampung (FMGI)
-Forum Guru Independen Kepulauan Riau (FGI Kepri)
-Forum Komunikasi Guru Tangerang-Banten (FKGT)
-Serikat Guru Jakarta (SGJ)
-Forum Aspirasi Guru Independen Jawa Barat (FAGI)
-Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR)
-Serikat Guru Hikmah Teladan Cimahi (SEHATE)
-Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta Cirebon (FTHSS)
-Persatuan Guru-Karyawan Swasta Indonesia Jawa Tengah (PGKSI)
-Perkumpulan Guru dan Karyawan Sekolah Swasta Indonesia DIY (PEGKSSI)
-Ikatan Guru-Pegawai Sekolah Swasta Indonesia DIY (IGPSSI)
-Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus Guru)
-Aliansi Guru Nasional Indonesia Jawa Timur (ASGNI)
-Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia Jawa Timur (PGTTI)
-Persatuan Guru Mahardika Indonesia NTB (PGMI)
-Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulsel (FK PAGI)
-Sulawesi Utara Education Forum (SeDFOR)
-Persatuan Guru Swasta Kalimantan Timur (PGS)
-Persatuan Guru untuk Reformasi Pendidikan Kalimantan Barat (Pergerakan)
-Forum Guru Independen Nusa Tenggara Timur (FGI-NTT)
-Forum Guru Independen Sumbawa Barat (FGISB)
DEWAN PIMPINAN DAERAH :
DPD FGII Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
DPD FGII Provinsi Sumatera Barat
DPD FGII Provinsi Sumatera Utara
DPD FGII Provinsi Lampung
DPD FGII Provinsi Kepulauan Riau
DPD FGII Provinsi Banten
DPD FGII Provinsi DKI Jakarta
DPD FGII Provinsi Jawa Barat
DPD FGII Provinsi Jawa Tengah
DPD FGII Provinsi DI Yogyakarta
DPF FGII Provinsi Jawa Timur
DPD FGII Provinsi Sulawesi Selatan
DPD FGII Provinsi Kalimantan Timur
DPD FGII Provinsi Kalimantan Barat
Legalitas :
1. SKT Organisasi Massa Profesi Nomor : 106/D.III.3/XII/2007
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
2. Bukti Pencatatan Serikat Pekerja FGII Nomor : 450/I/XI/2007
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat
PASAL-PASAL PENTING REKOMENDASI UNSCO-ILO TENTANG STATUS GURU
Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day) ditetapkan oleh Unesco sebagai peringatan atas dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers (RcST) oleh Unesco dan ILO hasil dari sebuah konferensi khusus antar pemerintah mengenai status guru pada tanggal 5 Oktober 1966. Rekomendasi berisi 13 bab dan 146 pasal. Inilah patokan dasar pertama kali didunia yang dikeluarkan oleh Unesco dan ILO (sebagai dua badan dunia yang mengatur guru dari sisi kependidikan dan ketenagakerjaan) yang mengatur tentang bagaimana seharusnya negara memposisikan guru sebagai pekerjaan profesi yang strategis dan bermartabat.
Beberapa pasal yang menempatkan posisi penting guru dalam RcST antara lain mengenai :
1. Semua hal yang terkait dengan persiapan dan pekerjaan guru harus bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, asal nasional/sosial dan kondisi ekonomi (pasal 7);
2. Pendirian lembaga-lembaga keguruan direkomendasikan untuk disediakan secara gratis dan diberikan subsidi dana yang memadai bagi calon-calon guru (pasal 16);
3. Stabilitas pekerjaan guru harus terjaga bahkan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang yang menggangu profesinya (pasal 45 dan 46);
4. Guru berhak atas informasi yang jelas jika ia dijatuhi sangsi dan hak untuk membela diri serta hak organisasi untuk dikonsultasikan sebelum dijatuhi sangsi (pasal 50);
5. Persamaan hak guru tetap/penuh waktu/PNS dengan guru tiudak tetap/paruh waktu/honorer dalam hal pengupahan dan menikmati kondisi-kondisi dasar kerja, hak liburan, libur sakit, libur melahirkan, termasuk jaminan sosial dan pensiun (pasal 60);
6. Hak kebebasan akademis (pasal 61), supervisi tidak boleh mengganggu kebebaasan akademisnya (pasal 63), dan hak menolak hasil penilaian yang tidak adil dengan naik banding (pasal 64);
7. Pengakuan bahwa organisasi harus dilibatkan dalam penentuan kebijakan (pasal 9), terlibat dalam pengembangan program-program studi baru, buku-buku dan alat-alat pelajaran (pasal 62), dan hak organisasi untuk berunding menetapkan upah dengan penyelenggara satuan pendidikan (pasal 82), termasuk perundingan untuk penetapan jam wajib kerja bagi guru (pasal 89);
8. Guru berhak menjadi anggota dan pengurus organisasi (pasal 99 ayat 2), termasuk hak untuk izin sewaktu-waktu dengan bayaran penuh ketika harus berperan serta dalam berorganisasi ( pasal 99 ayat 1)
9. Hak untuk memeriksa kesehatan secara berkala dengan cuma-Cuma (pasal 53), izin saat sakit (pasal 101) dan izin karena keperluan pribadi (100);
10. Pemberian gaji yang harus memperlihatkan pentingnya fungsi pengajaran, perbandingan dengan gaji pekerja lain yang memiliki kualifikasi yang sama, menjamin standar kehidupan dengan keluarga yang layak, keperluan menabung untuk kelanjutan pendidikan,kegiatan budaya dan peningkatan profesionalisme serta kedudukan guru yang tinggi dan besarnya tanggung jawab (pasal 115).
11. Kenaikan gaji harus diperhitungkan setiap tahun (pasal 121), dan tidak diperkenankannya mengaitkan penilaian mutu dengan penentuan gaji sebab bertentangan dengan hakekat gaji sebagai hak pekerja (pasal 124);
12. Guru harus dilindungi oleh aturan-aturan jaminan sosial mengenai semua kemungkinan yang termasuk di dalam Konvensi Jaminan Sosial (standar-standar minimum) ILO, tahun 1952, yaitu perawatan medis, tunjangan kesehatan, tunjangan manula (manusia usia lanjut), jaminan kecelakaan pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan kehamilan, tunjangan kecelakaan dan tunjangan kecacatan dan tunjangan bagi mereka yang tidak terkena bencana (pasal 126).